Pengacara Ini Ungkap 8 Poin Perbuatan Melawan Hukum Pagar Laut: Untuk Sterilkan Nelayan dan Untungkan Oligarki
Pengacara Ahmad Khozinudin menyebut ada delapan poin Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam materi perkara gugatan perdata yang diajukan untuk persoalan pagar laut di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN), Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2.
Dirinya mengatakan, poin kelima dalam materi perkara gugatan tersebut terdapat bentuk penghalangan akses nelayan agar tidak melaut.
"Simpulan dari PMH, salah satunya menghalangi akses publik terhadap fasilitas atau yang semestinya menjadi hak publik," kata Ahmad yang dilansir dalam video di kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu (22/1/2025).
Ahmad juga mengaku dirinya turut menangani langsung untuk mengumpulkan bukti tanah warga yang ditimbun tetapi belum dibayar, baru dibayar sebagian, dan harga yang murah.
"Saya kan juga turun (ke warga), kemarin juga saya wawancara untuk kepentingan mitigasi kasus warga di Kosambi mengeluh 6 hektare 1000 meter, itu enggak dibayar langsung diuruk hilang, sekarang jadi perumahan," ungkap dia.
Menurut Ahmad dari informasi yang diperoleh, pagar laut bukan untuk pemecah ombak tetapi pagar itu ditanam di peta bidang yang di atasnya ada sertifikat hak milik dan juga hak guna bangunan (HGB).
"Kepentingannya adalah untuk mengkapling prakondisi agar steril dari nelayan, setelah itu diklaim diokupasi sebagai sertifikat milik mereka lalu ditransaksikan denhan oligarki properti," jelas Ahmad.
Selain itu, Ahmad menyebut oligarki properti Pantai Indah Kapuk adalah orang-orang yang mempunyai kepentingan.
"Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan, siapa lagi selain itu, Antoni Salim, saya selalu mengingatkan itu kan berangkat dari data," ucap dia.
Terakhir, Ahmad mengatakan, orang yang mempunyai kepentingan dalam persoalan pagar laut ini adalah orang yang punya rencana terhadap laut itu sendiri.
"Sekarang analisa kepentingan, kalau rencana laut untuk abrasi itu enggak masuk akal, tapi kalau rencana atas laut dikaitkan dengan industri properti karena berdekatan dengan PIK 2 ya masuk akal," pungkasnya. (Moh Reynaldi Risahondua)
Tag: #pengacara #ungkap #poin #perbuatan #melawan #hukum #pagar #laut #untuk #sterilkan #nelayan #untungkan #oligarki