Sidang Perdana Kasus Timah, Eks Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Didakwa Beri Izin RKAB yang Salah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo, menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2015 hingga 2019 yang isinya tidak benar. (Suara.com/Dea)
15:24
31 Juli 2024

Sidang Perdana Kasus Timah, Eks Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Didakwa Beri Izin RKAB yang Salah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo, menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2015 hingga 2019 yang isinya tidak benar.

Menurut Jaksa, RKAB yang tidak benar itu disetujui Suranto terhadap lima smelter yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan perusahaan-perusahaan afiliasinya.

“Dengan RKAB tersebut, seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

“Akan tetapi, RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” lanjut dia.

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Menteri ESDM, Begini Jawaban Bahlil

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta afiliasinya.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui untuk periode 2015 sampai 2019.

“Mengakibatkan tidak terlaksanaknya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar jaksa.

Sebab, lanjut dia, pada kenyataannya, RKAB yang sudah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk,” ucap jaksa.

Suranto disebut seharusnya juga membina dan mengawasi pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah periode 2015-2019.

Baca Juga: Harta Karun Migas RI Tak Laku, Investor Ogah Garap Blok Warim Papua, Apa Masalahnya?

Dalam dakwaan jaksa juga menyebut perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah selaku pemegang IUP.

Padahal, seharusnya PT Timah tidak membeli bijih timah dari wilayah yang sudah dimiliki IUP-nya sendiri.

Terlebih, jaksa menyebut Suranto menerima fasilitas berupa hotel dan transport dari PT Stanindo Inti Perkasa.

Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.

Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.

Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.

Terbaru, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #sidang #perdana #kasus #timah #pejabat #dinas #esdm #kepulauan #bangka #belitung #didakwa #beri #izin #rkab #yang #salah

KOMENTAR