Diperiksa Keempat Kali sebagai Tersangka, Firli Dicecar 13 Pertanyaan
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri selesai diperiksa dalam pemeriksaan keempat sebagai tersangka di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik gabungan kepada Firli dalam pemeriksaan kali ini.
"Sudah selesai (pemeriksaan). Ada 13 pertanyaan (yang diajukan penyidik kepada Firli)," kata Arief kepada wartawan, Jumat.
Meski begitu, Arief enggan menjelaskan apa saja isi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu.
Ditemui terpisah usai pemeriksaan, Firli mengaku telah memberikan seluruh keterangan sesuai dengan permintaan penyidik.
Dia telah selesai diperiksa sekitar pukul 12.00 WIB hari ini. Pemeriksaan berlangsung selama hampir 3 jam sejak datang ke Bareskrim Mabes Polri pada pukul 08.36 WIB.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik, ya. kita ikuti saja selanjutnya ya," kata Firli saat ditemui usai pemeriksaan, Jumat.
Dia lantas tidak banyak bicara dan langsung meninggalkan Bareskrim Polri menggunakan mobil dari gedung Sekretariat Umum Polri.
Diketahui, pintu yang diakses Firli untuk keluar dari Setum Polri bertuliskan "Bukan untuk umum, tamu lewat pintu gedung utama Mabes Polri".
Diketahui, ini pemeriksaan Firli yang keempat kalinya sejak ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023 lalu.
Firli sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka pada 1 Desember 2023,6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Adapun Firli ditetapkan tersangka usai penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 91 saksi dan 7 ahli sejak dimulainya tahap penyidikan pada 9 Oktober 2023.
Penetapan Firli sebagai tersangka dianggap sebagai serangan balik karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebelumnya meminta kasus Firli dihentikan lantaran dinilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
Bahkan, lanjut Yusril, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024) lalu.
Terkait kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu. Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Tag: #diperiksa #keempat #kali #sebagai #tersangka #firli #dicecar #pertanyaan