Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!
Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal! [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
13:00
29 Juli 2024

Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!

Komisi III DPR RI mengundang perwakilan keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, korban kasus dugaan pembunuhan pada Senin (29/7/2024). Keluarga mendiang Dini diundang oleh Komisi III DPR setelah sang pacar sekaligus anak legislator PKB, Edward Tannur, Gregorius Ronald divonis bebas atas kasus tersebut. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku pihaknya ingin mendengarkan aduan dari keluarga korban karena bebasnya terdakwa tersebut dirasa terdapat kejanggalan. Dia pun menyatakan Komisi III DPR prihatin terhadap putusan hakim tersebut.

"Kalau dari rekaman video yang kami lihat di media sosial dan di televisi, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, HabiburokhmanWakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman

Berdasarkan agenda kerja Senin ini, Komisi III DPR RI bakal menerima audiensi dari keluarga almarhum Dini Sera Afrianti pada pukul 13.00 WIB. Adapun hingga pertengahan Agustus, DPR RI sedang menjalani masa reses setelah penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 pada awal Juli 2024.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Jual-Beli Kuota Haji di DPR, MKD Hari Ini Panggil TEMPO: Ini Klarifikasi bukan Pemeriksaan

Habiburokhman pun menyatakan bahwa Komisi III DPR RI bakal lebih sering mengundang dan mendengar permasalahan yang dialami masyarakat, terutama di bidang hukum. Sehingga walaupun dalam masa reses, menurut dia, pihaknya akan tetap bekerja untuk mendengar permasalahan tersebut.

"Kami akan meresponsnya dengan memaksimalkan wewenang kami pada bidang pengawasan kepada mitra-mitra kami pada bidang hukum," kata dia.

Divonis Bebas

Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik SuhartonoTersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Bantah Pansus Haji Dibentuk karena Sentimen Pribadi, Nusron Wahid Balas Gus Yahya: Becik Ketitik Olo Ketoro

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut. (Antara)

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #panggil #keluarga #korban #dini #sera #afrianti #komisi #soal #vonis #bebas #ronald #tannur #masuk #akal

KOMENTAR