Buronan Kasus Impor Gula Zaman Tom Lembong Ditangkap di Pangkalan Bun
Tersangka kasus impor gula HAT saat keluar dari gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).(Shela Octavia)
20:08
21 Januari 2025

Buronan Kasus Impor Gula Zaman Tom Lembong Ditangkap di Pangkalan Bun

- Direktur PT DSI tersangka kasus impor gula, HAT, sempat beraktivitas di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sebelum ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (21/1/2025).

“Barangkali ada aktivitas, kegiatan yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat diwawancarai di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa.

Harli tidak menjelaskan kegiatan atau aktivitas yang dilakukan HAT di Pangkalan Bun.

Namun, Kapuspenkum menjelaskan bahwa penangkapan HAT dilakukan satu hari setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada era Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Tapi, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, tentu kewajiban kita sebagai penyidik untuk melakukan pencarian. Dan, setelah dikumpulkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di Pangkalan Bun, sehingga diamankan (oleh penyidik) di sana,” jelas Harli.

HAT segera ditangkap oleh penyidik karena dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika dipanggil oleh penyidik pada hari HAT akan diumumkan sebagai tersangka, direktur PT DSI ini justru tidak hadir alias mangkir.

Namun, sebelum status tersangkanya diumumkan ke publik, HAT dipanggil penyidik Jampidsus sebagai saksi.

“Pemanggilannya sebagai saksi, tidak datang. Lalu ditetapkan sebagai tersangka. Karena statusnya sudah tersangka, maka dicari (dan ditangkap),” lanjut Harli.

Sebelum ditangkap hari ini, HAT diumumkan sebagai buronan dalam kasus impor gula ini bersama dengan satu tersangka lain berinisial ASB.

Keduanya ditetapkan sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Bersama-sama dengan HAT dan ASB, tujuh pihak swasta lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus impor gula ini.

Jadi, totalnya ada sembilan tersangka baru yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Adapun kesembilan tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.

Selain itu, lanjut Qohar, tersangka lainnya adalah Direktur PT DSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES.

Qohar menerangkan bahwa kesembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang sama, yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong.

Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.

Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat.

“Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa merekalah nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” kata Qohar.

Berdasarkan hasil perhitungan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tom Lembong disebutkan merugikan negara hingga Rp 578.105.411.622,47.

Awalnya, total kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

Namun, jumlahnya mengalami peningkatan setelah penyidik mengembangkan perkara dan menetapkan sembilan tersangka baru.

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong dituduh merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tom, yang tidak terima dituduh sebagai koruptor, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #buronan #kasus #impor #gula #zaman #lembong #ditangkap #pangkalan

KOMENTAR