Direktur Money Changer Lapor PPATK karena Takut, Usai Nama Lisa Rachmat Terlibat Kasus Ronald Tannur
- Direktur Indra Forexindo, Agus Sardjono, mengaku khawatir ketika mengetahui nasabah di money changer tempatnya bekerja, yang bernama Lisa Rachmat, terlibat kasus dugaan suap Gregorius Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan Agus saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menggali pengetahuan Agus soal sosok Lisa Rachmat dan anaknya yang bernama Hutomo Septian.
“Saudara saksi, tadi saudara saksi memberikan keterangan bahwa adanya hubungan antara Hutomo dan Lisa. Apakah pada saat ibu Lisa menukarkan, menjual, atau membeli lebih sering?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Mendengar pertanyaan itu, Agus lantas mengatakan bahwa Lisa hanya kerap membeli mata uang asing di money changernya.
Jaksa pun menggali pengetahuan Agus soal sosok Lisa.
Kepada jaksa, Agus mengaku baru mengetahui siapa Lisa dari pemberitaan di media massa.
“Setelah kami melakukan searching di Google, ketahuan mereka punya lembaga kayak penasihat hukum gitu,” kata Agus.
Agus mengaku khawatir dengan sosok Lisa yang saat itu tengah terjerat kasus Ronald Tannur.
Ia kemudian melaporkan transaksi Lisa di money changer ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi kami itu was-was, kami juga melakukan pelaporan ke PPATK segala macam dan setelah itu kami harus hati-hati. Karena setelah melihat, kebetulan ibu Lisa menangani kasus Tannur itu,” kata Agus.
“Ronald Tannur maksudnya?” tanya jaksa mengonfirmasi.
“Iya, jadi kemudian setelah kita tahu beliau memenangkan persidangan itu, beliau minta lagi kepada saya untuk membeli, tapi saya ngerasa enggak mau. Maksud saya, saya enggak usah lagi, Bu Lisa waktu itu, 'Bu, saya tidak melayani ibu lagi’,” kata Agus.
“Masalahnya saya takut juga karena ibu sering beli dollar banyak. Takutnya kasusnya ada hubungannya dengan, apa ya, mungkin pencucian uang atau gimana, saya enggak tahu. Yang penting saya ada keraguan di situ saja,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Tag: #direktur #money #changer #lapor #ppatk #karena #takut #usai #nama #lisa #rachmat #terlibat #kasus #ronald #tannur