Gugatan Sengketa Pilkada Kota Semarang Dicabut, Ketua MK: Pemohon Tak Sungguh-sungguh
- Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) mencabut permohonan perkara nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Senin (20/1/2025).
Pencabutan ini dilakukan PPI dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti para pihak.
Majelis Hakim Panel I yang dipimpin Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Suhartoyo tidak bisa mengonfirmasi pencabutan gugatan ini lantaran PPI tidak menghadiri persidangan. Hanya saja, PPI telah mengirimkan surat pencabutan kepada MK.
“Pada pencabutan permohonan dari pemantau pemilih ini tidak hadir, sehingga kami tidak bisa mengonfirmasi terkait pencabutan perkaranya," kata Suhartoyo, Senin.
Suhartoyo pun menganggap ketidakhadiran PPI dalam persidangan telah memvalidasi pencabutan gugatan tersebut.
Ketua MK ini lantas menilai, pemohon tidak sungguh-sungguh melakukan gugatan lantaran tidak hadir dalam persidangan.
Dengan demikian, persidangan perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang yang dipimpin Suhartoyo dengan Anggota Majelis Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah ini pun tidak dilanjutkan lagi.
"Dengan ketidakhadiran ini bermakna ini membenarkan penarikan permohonan ini atau Pemohon tidak sungguh-sungguh, sehingga tidak ada relevansinya lagi perkara ini dilanjutkan dan dianggap sudah dicabut,” ujar Suhartoyo.
Dalam sidang sebelumnya, PPI sempat mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024.
Berdasarkan permohonannya, PPI menyebutkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin memperoleh 486.423 suara dan Paslon 02 Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi–Joko Santoso memperoleh 363.331 suara.
Namun, menurut mereka pada proses penetapan hasilnya, terdapat cacat hukum lantaran adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahap pemungutan suara.
Tag: #gugatan #sengketa #pilkada #kota #semarang #dicabut #ketua #pemohon #sungguh #sungguh