Jalani Pemeriksaan Keempat Hari Ini, Firli Bahuri Mengaku dalam Kondisi Sehat
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kasus pemerasan, Jumat (19/1/2024). 
10:49
19 Januari 2024

Jalani Pemeriksaan Keempat Hari Ini, Firli Bahuri Mengaku dalam Kondisi Sehat

- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Firli hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pria berusia 60 tahun itu yang terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang tiba di lokasi sekitar pukul 08.36 WIB.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Firli sempat buka suara meski tak banyak komentar yang dilontarkannya.

Dia hanya mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita ikuti aja," ungkap Firli sambil berjalan masuk ke gedung Bareskrim.

Sebagai informasi, ini adalah kali keempat Firli Bahuri diperiksa oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Dalam menjalani pemeriksaan keempat ini, dia mengaku dalam kondisi fit.

"(Kondisi) Sehat," jelas mantan Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri itu.

Firli jadi Tersangka

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada November 2023 silam.

Dia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Kemudian yang dipersangkakan dalam kasus ini ialah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Di sisi lain, akhir-akhir ini kasus yang menjerat Firli dinilai sebagai serangan balik atas tindakan KPK menjerat pengusaha bernama Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, yang juga merupakan saksi meringankan Firli mengatakan ada banyak kejanggalan khususnya terkait bukti-bukti yang ada.

Dia menilai bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dianggap belum bisa membuktikan tindak pidana yang terjadi. Oleh sebab itu, Yusril meminta kasus ini dihentikan.

"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Apalagi Yusril mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima, yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas."

"Saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin supaya merasa dia diperas, kan engga ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," ungkapnya.

Pernyataan Yusril itu kemudian ditanggapi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Dia menyebut pihaknya hanya fokus menuntaskan kasus tersebut.

"Kalau saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Senada dengan Irjen Karyoto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, juga tak memberikan banyak komentar terkait pernyataan Yusril itu.

"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir," jelasnya.

Ade lantas meminta maaf karena penyidik tidak menanggapi permintaan Yusril tersebut karena menurutnya itu di luar konteks.

"Terkait apa komentar di luar konteks penyidikan mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang untuk menanggapi tersebut," tuturnya.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda Shakti)

Editor: Whiesa Daniswara

Tag:  #jalani #pemeriksaan #keempat #hari #firli #bahuri #mengaku #dalam #kondisi #sehat

KOMENTAR