KPK Periksa Dua Mantan Dirut Pertagas Niaga untuk Usut Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
13:44
17 Juli 2024

KPK Periksa Dua Mantan Dirut Pertagas Niaga untuk Usut Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Utama Pertagas Niaga pada hari ini.

Mereka ialah Direktur Utama Pertagas Niaga tahun 2010 sampai 2013 Harjana Kodiyat dan Direktur Utama Pertagas Niaga tahun 2013 sampai 2016 Jugi Prajogio.

Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

"Hari ini, Rabu (17/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Bukan Hanya Seleksi Capim, Eks Penyidik Minta Publik Juga Soroti Calon Dewas KPK Agar Diisi Orang Berani

Dia menjelaskan pemeriksaan ini rencananya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertmanian Persero tahun 2011-2021.

Penetapan tersangka baru ini dilakukan usai penyidik KPK melakukan pengembangan dari kasus terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).

Adapun dua orang tersangka baru ini ialah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.

Baca Juga: Pansel Belum Umumkan Daftar Capim KPK, MAKI Berharap Ada Nama Alissa Wahid Sebagai Perwakilan Perempuan

Tessa menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Untuk itu, dia menyebut pemanggilan saksi masih terus diupayakan lembaga antirasuah dengan maksimal.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar Tessa.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," tandas dia.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #periksa #mantan #dirut #pertagas #niaga #untuk #usut #kasus #korupsi #pertamina

KOMENTAR