Dinilai Diskriminatif, Amnesty International Kritik Kebijakan Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami
Pj Gubernur Jakarta, Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd. 
15:13
19 Januari 2025

Dinilai Diskriminatif, Amnesty International Kritik Kebijakan Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami

- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid angkat bicara soal kebijakan Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) izinkan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menurutnya kebijakan tersebut bertentangan dengan Kovenan ICCPR.

Selain itu ditegaskannya aturan tersebut juga diskriminatif

“Praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia," kata Usman Hamid, Minggu (19/1/2025). 

Kedua perjanjian HAM internasional tersebut, kata Usman telah menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan.

"Jelas bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional," terangnya. 

Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR, lanjutnya telah menegaskan bahwa poligami harus dihapuskan. 

"Karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan," tegasnya. 

Diketahui Kebijakan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta  boleh memiliki istri lebih dari satu atau poligami membuat Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjadi sorotan.

Kebijakan diperbolehkannya ASN poligami tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025.

Teguh Setyabudi membantah Pergub itu mendukung ASN berpoligami.

Menurut Teguh, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN. 

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025). 

Dilansir WartaKotaLive, Teguh menjelaskan pada aturan itu ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.  

“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” ungkap Teguh. 

Teguh menegaskan terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami

“Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," tambahnya. 

Isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025

Sebelumnya diberitakan ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.

Regulasi itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.

Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu. 

Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).

Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.

Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.

Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).

Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.

Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.

Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoligami bukan hal baru.

Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #dinilai #diskriminatif #amnesty #international #kritik #kebijakan #pergub #jakarta #izinkan #poligami

KOMENTAR