Jaksa KPK Sentil Pegawai Basarnas: Bapak ''Iya Iya'' Saja, tapi Enggak Tahu
Analis Kepagawaian Ahli  madya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kundori menutup wajahnya ketika persidangan kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijeda, Kamis (16/1/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
23:08
16 Januari 2025

Jaksa KPK Sentil Pegawai Basarnas: Bapak ''Iya Iya'' Saja, tapi Enggak Tahu

- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil pegawai Badan SAR Nasional (Basarnas), Kundori, yang terus menerus membenarkan pertanyaan, namun ternyata tidak mengerti.

Peristiwa itu terjadi ketika jaksa KPK menggali keterangan dari Kundori yang dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014, Kamis (16/1/2025).

Sepanjang persidangan, Kundori berbelit-belit dan membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya sendiri saat menjawab pertanyaan jaksa dan majelis hakim.

Sikapnya itu bahkan membuat hakim marah.

Jaksa pun mencoba mengingatkan Kundori dengan risiko hukum yang bisa menjeratnya karena tidak kooperatif.

Penuntut umum itu menunjukkan bagian BAP Kundori yang berisi ketentuan pasal bagi pelaku obstruction of justice (perintangan penegakan hukum) di layar laptopnya.

“Bapak baca enggak di sini, pertanyaan nomor 3 ini, Pak?” tanya jaksa KPK dengan gaya bicara yang santun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

“Iya,” jawab Kundori.

“Apa, Pak?” tanya jaksa lagi.

“Enggak tahu,” jawab Kundori.

“Bapak ‘iya iya’ saja tapi enggak tahu di sini,” sentil jaksa KPK.

Jaksa lantas mengatakan bahwa dalam bagian dokumen itu, penyidik telah mengingatkan ancaman Pasal 21, Pasal 35 Ayat 1, dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini kemudian dibenarkan oleh Kundori.

“Iya, iya,” kata Kundori.

“Iya apa, Pak?” tanya jaksa KPK.

Namun, Kundori tak bergeming meski jaksa yang bertanya itu persis di depannya.

“Bapak paham enggak maksud saya ini?” tanya jaksa KPK lagi.

“Enggak,” jawab Kundori.

Jaksa KPK itu kemudian menjelaskan, Pasal 21 mengatur ancaman pidana paling sedikit tiga tahun penjara bagi setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

“Dipidana, Pak, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun. Itu ya, Pak,” kata jaksa KPK.

“Ini (keterangan dalam BAP) nasib para terdakwa, Pak. Nah, dengan pasal ini (Pasal 21) ini, sekarang nasib saudara juga. Saya enggak menakut-nakuti, Pak, karena Bapak di sini memberikan paraf,” tutur jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.

Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.

Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.

Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500. Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.

Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #jaksa #sentil #pegawai #basarnas #bapak #saja #tapi #enggak #tahu

KOMENTAR