Danpuspomal Sebut 3 Anggota TNI AL Cukup Bukti Lakukan Pembunuhan terhadap Bos Rental Mobil
Hal ini disampaikan Samista dalam konferensi pers di Mako Puspomal Kelapa Gading, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).
"Benar penembakan yang dilakukan di kilometer 45 itu adalah dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut," ujarnya.
Samista menyebut, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi terkait peristiwa ini.
Puspomal juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk penembakan.
Kemudian, lima butir selongsong yang ditemukan di area parkiran, baju korban bukti transfer, dan beberapa alat bukti yang yang lainnya.
Berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan Puspomal, maka para tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, cukup bukti melakukan tindak pidana.
"Maka para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan," ucapnya.
Sasmita menyebutkan, ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340, 338, dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penadahan.
Setelah penyidikan rampung, Puspomal pun melimpahkan berkas perkara ini kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk dibawa ke meja hijau.
"Maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam aksi penembakan ini terjadi di rest area 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada 2 Januari 2025.
Seorang pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurahman (48) tewas, sedangkan satu orang lainnya mengalami luka-luka.
Korban tewas saat melacak mobil Honda Brio yang dibawa kabur oleh penyewanya.
Anak Korban Ucapkan Terima Kasih
Setelah konferensi pers, anak korban tewas, Rizky, mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Danpuspomal yang sudah berkomitmen untuk transparan dan akuntabel menangani kasus penembakan yang menewaskan ayahnya.
Ia juga menegaskan, akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas guna menciptakan rasa keadilan bagi pihak korban.
"Ya, ketika tadi saya mendengar pembunuhan berencana, saya, keluarga, dan Abang saya pun sangat merasa puas dengan namanya, pasal yang disangkakan ke pelaku,."
"Kami ingin pelaku, bahkan dari Bapak Panglima TNI pun sudah mengatakan, jika ada anggota kami yang terlibat, maka akan di PTDH (pecat) dan di penjara," lanjutnya.
Dalam konferensi pers tersebut, tiga tersangka yakni BA, AA, dan RH turut dihadirkan.
Konferensi pers juga disaksikan langsung oleh keluarga korban tewas.
(Tribunnews.com/Deni/Gita)
Tag: #danpuspomal #sebut #anggota #cukup #bukti #lakukan #pembunuhan #terhadap #rental #mobil