Pelapor Guru Besar IPB yang Hitung Kerugian Kasus Timah Rp 271 Triliun Mengadu ke DPR
Pihak yang melaporkan Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Kepolisian terkait perhitungan kerugian perekonomian negara kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun, menyambangi Komisi III DPR RI pada Rabu (15/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
16:42
15 Januari 2025

Pelapor Guru Besar IPB yang Hitung Kerugian Kasus Timah Rp 271 Triliun Mengadu ke DPR

- Pihak yang melaporkan Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, ke Kepolisian terkait perhitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun, menyambangi Komisi III DPR RI.

Kedatangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung (Babel) ke Komisi III DPR RI bertujuan untuk menyampaikan pandangannya mengenai perhitungan kerugian dalam kasus korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Perkara ini digadang-gadang menyebabkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun," kata Ketua DPD Putra Putri Perpat Babel, Andi Kusuma, di hadapan Komisi III DPR RI, pada Rabu (15/1/2025).

"Jadi netizen, masyarakat Indonesia, Bapak Profesor Mahfud Md, bahkan Bapak Presiden pun kena prank, bicara perhitungan Rp 271 triliun," sambung dia.

Menurut dia, kasus ini juga menjadi pusat perhatian karena disebut sebagai kasus megakorupsi dengan nilai mencapai Rp 271 triliun.

Andi mempertanyakan perhitungan kerugian yang fantastis itu.

Sebab, perhitungan ini dinilai janggal serta membawa dampak negatif terhadap perekonomian di Bangka Belitung.

“Untuk perkara megaproyek Rp 271 triliun, kami ingin mengangkat misteri ini karena tidak masuk akal dari perhitungan Bapak Bambang Hero,” ujar dia.

Andi juga heran lantaran kasus ini menjerat banyak pihak, termasuk pihak perusahaan smelter yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk.

"Pertanyaannya, apakah pihak swasta atau perusahaan smelter benar-benar terlibat dan memiliki pertanggungjawaban yang relevansi dalam perkara megakorupsi tata niaga timah ini," imbuh dia.

Dalam kesempatan ini, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membela koruptor dan tetap mendukung Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi.

"Jadi kami tekankan, izin pimpinan kami hadir di sini bukan untuk membela koruptor. Koruptor harus dibumihanguskan dari bumi NKRI ini, kami sepakat itu. Kalau kita tanyakan apakah Kejaksaan Agung Korps Adhyaksa memiliki prestasi pemberantasan korupsi yang luar biasa, saya katakan bahwa luar biasa," ungkap dia.

Merespons hal ini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Agung untuk membahas masalah ini.

Namun, ia belum mengungkapkan detail jadwal rapat bersama jajaran Kejaksaan Agung.

"Kebetulan yang pertama akan kita panggil Jampidsus. Secara umum kita panggil. Semua PJU di Kejaksaan kita akan agendakan raker khusus, jadi kita bicara lebih tematik, lebih detail nanti,” ujar Habiburokhman.

Diketahui, Bambang Hero Saharjo, yang menjadi saksi ahli dalam kasus tata niaga timah di Bangka Belitung, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaporan ini terkait penghitungan kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang ia sebut mencapai Rp 271 triliun, dan kemudian meningkat menjadi Rp 300 triliun.

Bambang dilaporkan oleh seorang pengacara sekaligus Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung, pada Rabu (8/1/2025).

Guru Besar IPB University itu dinilai tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dkk.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #pelapor #guru #besar #yang #hitung #kerugian #kasus #timah #triliun #mengadu

KOMENTAR