Siapa Saeful Bahri dan Maria Lestari? Kesaksiannya Dibutuhkan KPK Sebelum Menahan Hasto Kristiyanto
Kolase foto Saeful Bahri dan Maria Lestari - Kesaksian eks terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan Anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari dibutuhkan KPK sebelum menahan Hasto. 
08:50
14 Januari 2025

Siapa Saeful Bahri dan Maria Lestari? Kesaksiannya Dibutuhkan KPK Sebelum Menahan Hasto Kristiyanto

- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025) lalu.

Alasannya, kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, karena pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain sebelum menahan Hasto.

Saksi lain yang dimaksud itu di antaranya adalah eks terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari.

Sebelumnya, Saeful Bahri dan Maria Lestari diketahui sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan KPK tersebut.

"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto) tidak dilakukan penahanan hari ini (Senin) karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir, di antaranya Saudara Saeful Bahri, Saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya," imbuhnya.

Tessa pun memastikan, penyidik akan kembali memeriksa Hasto, tapi jadwalnya belum bisa disampaikan.

Karena saat ini, Tessa mengaku, KPK masih fokus memeriksa saksi-saksi lebih dulu, untuk menguatkan bukti rasuah yang dilakukan Hasto tersebut.

Siapa Saeful Bahri dan Maria Lestari?

Saeful Bahri merupakan mantan kader PDIP sekaligus eks terpidana kasus Harun Masiku.

Dalam kasus Harun Masiku itu, Saeful divonis satu tahun delapan bulan dalam perkara suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.  

Hukuman yang diterima Saeful lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, Saeful juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta. 

Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan. 

Saeful dinyatakan terbukti memberikan uang kepada Wahyu secara bertahap melalui perantara bekas anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga bekas caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina. 

Pertama, Saeful memberikan uang 19.000 dollar Singapura pada 17 Desember 2019. 

Selanjutnya, Saeful memberikan uang 38.350 dollar Singapura atau sekitar Rp400 juta pada 26 Desember 2019. 

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar permohonan penggantian antarwaktu anggota DPR daerah pemilihan Sumatra Selatan 1 dari Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku dapat disetujui.

Sementara itu, Maria Lestari adalah Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat tepatnya dari Kalimantan Barat 1 periode 2019-2024.

Sebelumnya, nama Maria disebut-sebut oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat pengumuman penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

KPK mengungkapkan, ternyata Hasto tidak hanya berencana memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR pada 2019 Dapil 1 Sumatera Selatan saja.

Namun, Hasto juga hendak mengurus penetapan PAW anggota DPR RI Periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.

"Pada tanggal 31 Agustus 2019, HK (Hasto Kristiyanto) menemui Saudara Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP (PDIP), yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Adapun, Maria meraih sekitar 33.006 suara pada Pemilu 2019.

Ia menggeser posisi Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDIP dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri.

Maria diketahui memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelum masuk ke dunia politik, Maria memulai pekerjaan awalnya sebagai admin pajak di beberapa perusahaan.

Maria merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Landak.

Suami dari Maria itu menjabat sebagai Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Hasanudin Aco) (Kompas.com)

Editor: Pravitri Retno W

Tag:  #siapa #saeful #bahri #maria #lestari #kesaksiannya #dibutuhkan #sebelum #menahan #hasto #kristiyanto

KOMENTAR