Hasto Kristiyanto Telah Jalani Pemeriksaan KPK dan Tak Ditahan, Janji Ikuti Pemeriksaan Selanjutnya
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025). 
14:25
13 Januari 2025

Hasto Kristiyanto Telah Jalani Pemeriksaan KPK dan Tak Ditahan, Janji Ikuti Pemeriksaan Selanjutnya

- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025).

Diketahui pemeriksaan ini dilakukan setelah Hasto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaktu (PAW) pada 24 Desember 2024 dan kasus perintangan penyidikan Eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Setelah kurang lebih 3,5 jam menjalani pemeriksaan, Hasto terlihat keluar Gedung Merah Putih KPK bersama Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dan Kuasa Hukumnya Maqdir Ismail.

Hasto tak berbicara banyak, ia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih kepada awak media.

Kemudian Maqdir Ismail yang berbicara menggantikan Hasto untuk menjawab pertanyaan awak media terkait proses pemeriksaan penyidik KPK hari ini.

Maqdir mengatakan, pemeriksaan Hasto hari ini telah selesai.

Selanjutnya untuk pemeriksaan berikutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

"Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah dilakukan untuk hari ini."

"Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir, Senin (13/1/2025).

Ketika ditanya soal materi pemeriksaan, Maqdir mempersilahkan publik untuk menanyakan langsung kepada KPK.

Namun yang jelas, Hasto hari ini diperiksa terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara saya persilahkan saudara-saudara sekalian tanyakan kepada penyidik. Karena ini adalah kesepakatan kami dengan penyidik."

"Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hari ini diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan yang kedua adalah perkara menghalang-halangi penyidikan," terang Maqdir.

Terakhir Maqdir menegaskan bahwa Hasto berjanji akan mengikuti pemeriksaan-pemeriksaan KPK selanjutnya.

"Pemeriksaan-pemeriksaan yang akan datang, tentu akan kami ikuti sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," pungkasnya.

Pimpinan KPK Belum Terima Info Ada Surat Permintaan Penundaan Pemeriksaan Hasto PDIP Hari Ini

Hasto Kristiyanto melalui Tim Hukum PDIP diketahui ingin menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

Hasto pada hari ini sedang diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dia belum mendapatkan laporan dari tim penyidik yang menangani kasus Hasto terkait surat tersebut.

"Saya belum dapat laporan dari penyidik atau dari Kedeputian Penindakan," kata Setyo ketika dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).

Diberitakan, Tim Hukum PDIP akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK. Isi surat itu terkait permintaan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini.

"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata tim pengacara Hasto, Patra M. Zen, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Alasan permintaan penundaan pemeriksaan adalah karena Hasto sedang menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tujuan pengajuan praperadilan, terang Patra, ialah untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.

"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patra.

"Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya," lanjutnya.

Pada hari ini, untuk diketahui, Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka. Ini adalah pemanggilan kedua setelah Hasto tidak hadir pada panggilan pertama, 6 Januari 2025.

Hasto juga sedang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025. Dia menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Editor: Whiesa Daniswara

Tag:  #hasto #kristiyanto #telah #jalani #pemeriksaan #ditahan #janji #ikuti #pemeriksaan #selanjutnya

KOMENTAR