Kajian Bambang Hero Dinilai Janggal hingga Berujung Dilaporkan ke Polisi oleh Warga Bangka Belitung
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero 
16:41
12 Januari 2025

Kajian Bambang Hero Dinilai Janggal hingga Berujung Dilaporkan ke Polisi oleh Warga Bangka Belitung

- Ahli yang menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kasus korupsi timah, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu dipolisikan oleh Andi Kusuma karena menyebut kerugikan negara akibat korupsi timah di Bangka Belitung sebesar Rp 271 triliun.

Andi menilai Bambang Hero Saharjo tak kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan akibat kasus tersebut.

Menurutnya Bambang Hero yang bukan ahli keuangan negara dipandang tak cukup kompeten untuk menghitung kerugian. 

Bambang tak seharusnya ditunjuk oleh penyidik bila ingin dihadirkan sebagai saksi ahli.

Terkait laporan tersebut, kuasa hukum terdakwa Muhamad Riza Pahlevi, Junaedi Saibih mengatakan, sejak awal ada dugaan hasil kajian Bambang sudah keliru. 

"Ada sejumlah dugaan kesalahan yang secara prosedural dan akademik menjadi kesalahan kejaksaan agung/JPUdan Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian keuangan negara," kata dia kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

Pandangan tersebut didasarkan pada tak adanya keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penghitungan kerugian negara dan Laporan Hasil Analisa yang selalu disebutkan tidak diungkap dalam persidangan serta tidak pernah dilampirkan sebagai barang bukti.

Padahal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi bukti kerugian keuangan negara adalah bukti utama. 

Selain itu, Bambang Hero dinilai gagal menyajikan rincian perhitungan negara dalam kajiannya sendiri pada saat dihadirkan sebagai saksi persidangan. 

Sehingga baik BPKP maupun Bambang Hero tidak pernah memberikan penjelasan yang komprehensif terkait perhitungan kerugian lingkungan 271 Triliun. 

Junaedi menjelaskan, hasil putusan pengadilan pada sidang sebelumnya juga tidak merinci dan menjelaskan dasar pertimbangan nilai kerugian negara Rp 300 triliun. 

Sehingga memperkuat dugaan bahwa hasil kajian perhitungan negara tersebut sejak awal tak bisa dipertanggungjawabkan.

”Putusan pengadilan juga tidak memberikan penilaian bahwa kerugian angka Rp 300 triliun merupakan actual lost (kerugian yang nyata)" kata dia lagi.

Menanggapi laporan atas dirinya, Bambang yang merupakan Ahli Lingkungan mengatakan apa yang dilakukannya selama ini sebagai bentuk jihad untuk mencegah adanya kerusakan lingkungan di tanah air.

Hal tersebut diungkapkan Bambang menyikapi adanya laporan polisi terhadapnya atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara dalam sidang kasus korupsi timah.

"Saya memang ini jihad saya, bahwa saya berniat Lillahitaala mencegah jangan sampai kerusakan di muka bumi ini berlanjut," ucap Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

Dia pun menekankan, tetap bersedia jika nantinya kembali dilibatkan oleh penegak hukum meski kini dirinya terancam dipidanakan usai dituduh beri keterangan palsu.

Sebab menurut dia, apabila ia berhenti melakukan perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka sama saja ia melegalkan kerusakan lingkungan terjadi.

"Kalau saya bisa berbuat sesuatu kenapa tidak, kalau saya tahu kemudian gara-gara ini berhenti, itu sama saja saya melegalkan. Agama saya melarang untuk membiarkan kerusakan di muka bumi," tuturnya.

"Saya yakin, saya tidak berjuang sendiri," imbuh dia. (*)

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #kajian #bambang #hero #dinilai #janggal #hingga #berujung #dilaporkan #polisi #oleh #warga #bangka #belitung

KOMENTAR