Raffi Mengaku Tidak di Mobil Berpelat RI 36 saat Insiden Patwal Terjadi, Bagaimana Aturan Voorijder?
Hal ini dibenarkan oleh Raffi Ahmad melalui keterangan resmi yang ia sampaikan.
Namun, Raffi Ahmad menjelaskan bahwa ia tidak berada di dalam mobil RI 36 saat insiden tersebut terjadi.
Kemudian menjadi pertanyaan, bisakah kendaraan dipasang Pelat Khusus Menteri/Pejabat seperti RI 36, jika di dalam kendaraan tersebut justru tidak ada pejabat bersangkutan?
Sebenarnya, bagaimana aturan penggunaan voorijder?
Aturan itu ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Di dalam aturan di atas memang tidak secara spesifik membahas soal pertanyaan di atas.
Namun, mengacu pada kebiasaan selama ini, penggunaan pelat khusus presiden, kapolri, panglima TNI, biasa "mewajibkan" sang pejabat ada di kendaraan tersebut.
Setiap mobil dapat dipasangi pelat RI 1 jika ada Presiden Republik Indonesia di dalamnya. Pun demikian dengan mobil plat dinas Kapolri atau Panglima TNI yakni 1-00.
Namun apakah ada pengecualian di tingkat menteri atau Staf Khusus Presiden? Tribunnews.com masih mencoba mencari konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Viral
Viralnya mobil RI 36 ini bermula dari aksi arogan yang dilakukan oleh polisi pengawal Brigadir RK terhadap sopir taksi.
Kejadian tersebut menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi di media sosial.
Raffi menjelaskan pada saat kejadian dirinya tidak berada di dalam mobil tersebut karena kendaraan tesebut sedang dalam perjalanan menjemputnya.
Mobil dinas itu sebelumnya mengambil beberapa berkas penting sebelum melanjutkan ke rapat berikutnya.
“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” sebut Raffi.
Sebagai pengguna mobil berpelat RI 36, Raffi Ahmad menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya.
Kronologi kejadian yang sebenarnya di depan rangkaian, terdapat taksi Alphard berwarna hitam di mana di depan taksi tersebut ada truk berhenti, sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut.
Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argumen.
Petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi dengan mengatakan “Sudah, Maju pak” dengan gestur yang terlihat di video.
Ditegur Mayor Teddy
Mobil Toyota Lexus berpelat RI-36 yang viral di sosial media (sosmed) karena tidak mau mengantre di tengah kemacetan berbuntut panjang.
Pejabat negara yang berada di dalam mobil tersebut pun sudah terkena teguran.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya.
Namun, ia enggan merinci identitas pejabat negara yang memakai mobil berpelat RI-36 tersebut.
"Sudah, sudah kita tegur," ujar Teddy saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).
Teddy pun kembali mengingatkan kepada seluruh kabinet merah putih untuk lebih bijak dalam berkendara.
Peringatan ini sudah disampaikan kepada seluruh anggota kabinet.
"Sudah diingatkan kembali semuanya agar semakin berhati-hati dan bijak saat berkendara," pungkasnya.
Tag: #raffi #mengaku #tidak #mobil #berpelat #saat #insiden #patwal #terjadi #bagaimana #aturan #voorijder