Eks Ketua PN Surabaya Berpotensi Jadi Tersangka Buntut Jatah Suap SGD 20 Ribu di Kasus Ronald Tannur
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. 
17:15
10 Januari 2025

Eks Ketua PN Surabaya Berpotensi Jadi Tersangka Buntut Jatah Suap SGD 20 Ribu di Kasus Ronald Tannur

- Kejaksaan Agung berpeluang menetapkan eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka menyusul adanya jatah  20.000 Dollar Singapura dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu bisa saja dilakukan apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Potensi itu bisa saja sepanjang didukung kecukupan alat bukti untuk menyimpulkan ada bukti permulaan yang cukup," kata Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

Selain itu, kata Harli, Kejagung juga masih menunggu jalannya proses persidangan yang saat ini tengah dijalani tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebab, menurut Harli, dalam proses sidang tersebut nantinya bisa terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, termasuk soal dugaan keterlibatan eks Ketua PN Surabaya.

"Tentu melalui proses persidangan ini bisa membukanya secara terang benderang apakah ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawabannya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya disebut turut mendapat jatah suap terkait perkara vonis bebas Gergorius Ronald Tannur sebesar 20 ribu Dollar Singapura.

"Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli dalam keterangannya.

Tak hanya Ketua PN, dalam kasus itu diketahui terdapat satu orang lain yang direncanakan diberikan suap oleh Lisa Rahmat yakni Siswanto selaku Panitera Pengganti.

Siswanto kata Harli mendapat jatah 10 ribu Dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Kendati demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua orang tersebut dan masih disimpan hakim Erintuah Damanik.

"Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," katanya.

Adapun terkait perkara ini sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka. 

Ketiga hakim itu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. 

Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara Lisa Rahmat dan menetapkannya sebagai tersangka.

Belakangan, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap tersebut. 

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu. 

Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. 

Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Atas perbuatan para tersangka, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #ketua #surabaya #berpotensi #jadi #tersangka #buntut #jatah #suap #ribu #kasus #ronald #tannur

KOMENTAR