3 Balasan PDIP ke Effendi Simbolon, Minta KPK Periksa Jokowi dan Sebut Hasto Tolak Tawaran Menteri
Tribun menghimpun ada tiga pernyataan Effendi Simbolon yang dibalas petinggi partai berlambang banteng.
1. Minta Megawati mundur
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, mempertanyakan kapasitas bekas kolega separtainya, Effendi Simbolon, meminta Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatan Ketua Umum PDIP imbas kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku.
Menurut Andreas, Effendi tidak memiliki legitimasi untuk meminta Megawati turun dari jabatan Ketua Umum PDIP yang telah diduduki sejak tahun 1999.
"Emang Effendi itu siapa?" ujar kata Andreas saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/1/2025).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini menilai pernyataan Effendi Simbolon itu sebagai upaya mencari panggung politik.
"Enggak ada maknanya, cuma cari panggung," katanya.
Sebelumnya, Effendi Simbolon yang telah diberhentikan dari PDIP menyampaikan menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri selaku Ketua UMum PDIP seharusnya bertanggung jawab atas perkara hukum yang menjerat Hasto.
"Harus ada pertanggungjawaban dari ketua umum juga bahwa ini kan ada pelanggaran hukum," ucapnya.
Effendi menyebut, langkah mundur Megawati akan menjadi bentuk tanggung jawab moral atas kasus ini.
"Dia harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas, ini kan masalah serius masalah hukum, bukan masalah sebatas etika yang digembar-gemborkan ini hukum," tuturnya.
Menurutnya, sudah saatnya PDIP melakukan pembaruan total di jajaran kepemimpinan. Dia mengusulkan agar posisi ketua umum dan jabatan strategis lainnya direstrukturisasi.
"Ya, harus diperbaharui ya semuanya mungkin sampai ke ketua umumnya juga harus diperbaharui bukan hanya level Sekjen ya, sudah waktunya lah sudah waktunya pembaharuan yang total ya, karena ini kan fatal ini," tegasnya.
Sebagai mantan kader PDIP, Effendi mengaku prihatin dengan kondisi partai berlambang banteng moncong putih itu.
Dia menilai bahwa perkara yang menimpa Hasto adalah petaka besar bagi PDIP, terutama karena melibatkan pejabat dengan posisi tinggi.
"Ya, itu kan dengan sendirinya, turut prihatin, ini petaka yang sangat besar ya buat partai yang lama saya ikut di sana ya, belum pernah ada setinggi ini posisinya," imbuh Effendi.
2. Sebut Hasto tolak tawaran menteri dari Jokowi
Juru bicara PDIP, Guntur Romli menepis pernyataan Effendi Simbolon bahwa Jokowi membantu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Guntur bilang Hasto tak pernah sekalipun menikmati kekuasaan Jokowi.
Bahkan Hasto menolak saat ditawari jabatan menteri oleh Jokowi.
"Selama Jokowi jadi Presiden, Mas Hasto ditawari jabatan menteri dan jabatan apapun menolak. Mas Hasto tidak ikut menikmati kekuasaan Jokowi," kata Guntur.
Menurutnya justru Hasto adalah sosok yang membantu Jokowi.
"Faktanya terbalik dan bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya. Justru Mas Hasto yang selama ini membantu Pak Jokowi," ujar Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyebut figur Hasto selalu menjaga jarak dengan kekuasaan.
Langkah Hasto itu dimaksudkan agar tak tersandera penguasa ketika memegang jabatan publik.
"Mas Hasto sebagai Sekjen PDI Perjuangan ingin tetap independen dan menjaga jarak dari kekuasaan karena tidak mau jadi 'sandera' dengan menerima jabatan publik atau negara," kata Guntur.
3. Minta KPK periksa Jokowi
PDIP menyorot ucapan Effendi Simbolon soal posisi Hasto yang menurutnya tidak memiliki kekuasaan apa pun di negara Indonesia.
"Ya enggak ada lah urusannya, emang siapa Hasto? Enggak ada lah, malah sudah bagus tidak langsung ditahan. Saya kira harus proven (terbukti) lah, harus ya, saya kan cukup lama juga di partai itu, sedih lah prihatin," ujar Effendi Simbolon.
Menanggapi hal itu, Guntur Romli meminta KPK memeriksa Jokowi dan Effendi Simbolon diperiksa terkait dugaan perintangan penyidikan.
Guntur menilai ucapan itu adalah bukti melakukan intervensi.
"KPK juga harus memeriksa Jokowi dan Effendi Simbolon terkait dugaan obstruction of justice yang mengindikasikan pernyataan Effendi Simbolon itu Jokowi membantu merintangi penyidikan kasus HM (Harun Masiku)," kata Romli kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Sebab menurutnya, ucapan Effendi terkait bantuan Jokowi untuk Hasto di kasus Harun Masiku justru membenarkan asumsi publik bahwa saat masih menjabat sebagai kepala negara melakukan intervensi.
"Kalau maksud ucapan Effendi Simbolon 'Jokowi membantu Mas Hasto dalam kasus Harun Masiku', artinya ucapan Effendi Simbolon membenarkan asumsi publik kalau Jokowi bisa mengintervensi KPK, berarti benar kalau KPK jadi alat Jokowi selama ini," ucapnya.
Terlepas dari pernyataan Effendi, menurut Romli, Hasto tak pernah merasa dibantu oleh Jokowi terkait kasus Harun Masiku.
Jika dari awal bantuan itu ada, maka seharunya kasus tersebut sudah dikubur sejak awal.
"Justru yang dirasakan malah kasus HM ada kekuatan 'tangan-tangan kekuasaan' yang memakai kasus ini untuk menyerang sekjen dan PDI Perjuangan. Siapa yang bisa menggerakan KPK? Kalau benar kata Effendi Simbolon, maka tentu Jokowi," kata Romli.
Sekadar informasi KPK menjadwal ulang pemeriksaan Hasto Kristiyanto pada Senin, 13 Januari 2025 setelah sempat tak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (6/1/2025).
Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing memastikan akan menghadiri panggilan KPK pada Senin pekan depan.
"(Hasto) Akan hadir, akan hadir (ke KPK)," kata Johannes di rumah hasto kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025).
Johannes sendiri mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik KPK setelah Hasto tak bisa hadir memenuhi panggilan.
"Sudah sudah kita terima (surat panggilan) nanti tanggal 13 (Januari)" ucapnya.
Selain itu, KPK pun sudah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Hasto di Bekasi Jawa Barat dan Kebagusan Jakarta Selatan padan Selasa (7/1/2025).
Menyikapi penggeledahan tersebut, Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim menilai penggeledahan yang dilakukan KPK bagian dari drama.
“Soal penggeledahan ini kan sebenarnya ini drama saja. Karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri sudah jadi tersangka,” kata Chico kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Chico juga menyebut, jika penggeledahan kediaman Hasto bagian dari pengalihan isu dari kasus-kasus yang belakangan mencuat di publik.
Apalagi, belakangan muncul pengumuman OCCRP yang menempatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024.
“Menurut kami bisa jadi karena pengalihan isu dari kasus-kasus yang sebenarnya lebih besar untuk dibicarakan dan ditinjaklanjuti termasuk juga mungkin masuknya Presiden Joko Widodo dalam list atau daftar pemimpin dunia paling terkorup,” terang Chico.
Dia juga menilai, Sekjen Hasto tak terkejut dengar kabar penggeledahan ini.
Apalagi, Chico menangkap hal ini sebagai pengalihan isu.
“Jadi bagi kami dan Pak Sekjen sendiri bukan hal yang baru, bukan hal yang mengejutkan. Namun, tidak lain selain untuk mengalihkan isu,” jelasnya.
Menyikapi tudingan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantahnya.
"Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu atau pun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Tessa menjelaskan, penggeledahan di rumah Hasto dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sedang ditangani.
"KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional," ucap dia.
Sekadar informasi Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap diduga dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tag: #balasan #pdip #effendi #simbolon #minta #periksa #jokowi #sebut #hasto #tolak #tawaran #menteri