Kata Ketua KPK soal Peluang Jemput Paksa Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka pihak swasta Saeful. 
08:00
9 Januari 2025

Kata Ketua KPK soal Peluang Jemput Paksa Hasto Kristiyanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (kPK) Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan media terkait peluang jemput paksa tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Jubir sudah menjelaskan hasilnya sudah dirilis. Ya intinya tinggal menunggu saja. Prosesnya dilakukan deputi penindakan, teknisnya detailnya dilakukan para penyidik,” kata Setyo di Mabes Polri,  Jakarta, Rabu (8/1/2025) dikutip dari dari artikel Kompas.TV berjudul "Jawab Ketua KPK Setyo Budiyanto soal Kans Jemput Paksa Hasto Kristiyanto".

Setyo Budiyanto menyebut sejauh ini, penanganan hukum terhadap kasus tersebut sudah dijalankan sesuai prosedur berlaku.

Setyo menyebut pimpinan KPK dalam hal ini turut mengawasi seluruh proses penyidikan serta perkembangan yang dilakukan jajaran Deputi Penindakan.

“Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan. Sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai secara administrasi, ada suratnya, tugasnya dan lain-lain, menurut saya itu sudah formalnya sudah dilaksanakan,” ujarnya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Setyo juga meminta publik untuk mengikuti seluruh proses penyidikan yang masih berjalan dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut. 

“Intinya tinggal menunggu saja, proses (Geledah) dilakukan oleh Kedeputian Penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.

Hasto Dipanggil Ulang KPK

KPK akan memanggil kembali  Hasto Kristiyanto pada Senin, 13 Januari 2025.

"Kapan HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil, minggu depan. Tunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.

Hasto seharusnya dipanggil pada Senin (6/1/2025) lalu.

Akan  tetapi yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

Dia ingin diperiksa setelah HUT PDIP pada 10 Januari 2025.

Kuasa Hukum Pastikan Hadir

Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan KPK.

"Hasto Akan hadir, akan hadir (ke KPK)," kata Johannes kepada wartawan usah mengikuti penggeledahan rumah Hasto oleh KPK di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025).

Johannes mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik KPK usai tak bisa hadir pada beberapa waktu lalu.

"Sudah sudah kita terima (surat panggilan) nanti tanggal 13 (Januari)" ungkapnya.

KPK Intensifkan Periksa Sejumlah Saksi

Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci. 

Seperti Komisioner KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.

Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

Selain itu, kemarin, Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, pada Selasa (7/1/2025).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #kata #ketua #soal #peluangjemput #paksa #hasto #kristiyanto

KOMENTAR