Kejagung Tetapkan Anak Pengusaha Surya Darmadi Tersangka Kasus Duta Palma, Eh Orangnya di Singapura
Namun, Kejagung hingga kini belum bisa menahan anak terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, itu.
Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Febrie Andriansyah mengakui pihaknya belum bisa menahan Cheryl Darmadi selaku Direktur Utama PT Asset Pasific itu lantaran yang bersangkutan sudah berada di Singapura.
"Anaknya Surya Darmadi, posisi di luar (negeri). Wah, sudah cukup lama, posisi dia ada di Singapura terus," kata Febrie saat ditemui di Gedung Kejagung RI, Rabu (8/1/2025).
Terkait hal ini, Febrie tak menjelaskan mengenai kapan pihaknya akan melakukan penjemputan dan penahanan terhadap Cheryl Darmadi.
Dalam kesempatan itu, Febrie mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih berupaya menelusuri aset yang murni dimilik Cheryl Darmadi dan tidak berkaitan dengan milik ayahnya.
"Kepentingan kita, kita akan melihat aset-aset yang tidak termasuk kemarin yang dalam penanganan kasus bapaknya," ucap Febrie.
"Kita akan melihat ini semua asetnya yang disita oleh Jaksa, sedang diteliti yang mana termasuk aset yang akan di TPPU kan, yang mana aset masuk uang dari lahan ilegal," sambungnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi di PT Duta Palma Grup.
Penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 yang terbit pada 31 Desember 2024. Surat penetapan tersangka PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas juga terbit di hari yang sama.
Penetapan tersangka Cheryl itu sebelumnya diumumkan ke awak media oleh JAM Pidsus Febrie Andriansyah pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam keterangannya, Febrie menjelaskan, penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU ini setelah pihaknya mendapatkan kecukupan alat bukti.
Selain terhadap Cheryl yang merupakan tersangka perorangan, Kejagung jelas Febrie juga menetapkan dua tersangka korporasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dua tersangka korporasi itu yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Selain ketiga orang itu, Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka korporasi atas kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kelima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Andriansyah saat ditemui awak media di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (8/1/2025). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)Selain mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun, dalam kasus itu,juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp 73,9 triliun).
Kelima tersangka korporasi beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Surya Darmadi Divonis 16 Tahun Penjara dan Uang Ganti Rugi Rp2,2 Triliun Tumpukan uang tunai sebanyak Rp301 miliar hasil penyitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group, ditunjukkan jaksa penyidik di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus rasuah terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Surya Darmadi selaku bos PT Duta Palma Group sudah lebih dulu diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait perkebunan sawit miliknya dan melakukan pencucian uang.
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar.
Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani Minus PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp 556 miliar.
Perusahaan sawit Surya Darmadi tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU, dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 triliun yang terdiri dari kewajiban yang tidak dibayarkan kepada negara berupa (dana reboisasi, Provisi sumber daya hutan, Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan, dan Denda).
Hakim juga mengatakan, kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup di wilayah Indragiri Hulu, Riau, yang tidak dilengkapi izin mengakibatkan kerugian perekonomian sejumlah Rp 39,7 miliar.
Tak terima atas vonis tersebut, Surya Darmadi mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak berhenti, Surya Darmadi lanjut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA menaikkan vonis penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui. Namun, MA mengurangi uang pengganti yang dibebankan ke Surya Darmadi menjadi Rp 2,2 triliun.
Hakim menilai membebankan uang pengganti Rp 39,7 triliun atas kerugian perekonomian negara tidak tepat. Majelis hakim kasasi menilai kerugian negara riil akibat perbuatan Surya Darmadi berjumlah Rp 2,6 triliun dan yang dinikmati Surya Rp 2,2 triliun.
ILustrasi kebun sawit (ist)Selanjutnya, Surya Darmadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Namun, upaya perlawanan hukum terakhirnya itu juga ditolak MA.
MA dalam putusan PK tertanggal 19 September 2024, menyatakan Surya Darmadi pun tetap divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi yang dilakukannya.
Tag: #kejagung #tetapkan #anak #pengusaha #surya #darmadi #tersangka #kasus #duta #palma #orangnya #singapura