Ditaruh di Sajadah Lalu Disetor ke Istri, SYL Ngaku Uang yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi: Saya Janji sama Allah
Ditaruh di Sajadah Lalu Disetor ke Istri, SYL Ngaku Uang yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi: Saya Janji sama Allah. [Suara.com/Alfian Winanto]
16:56
24 Juni 2024

Ditaruh di Sajadah Lalu Disetor ke Istri, SYL Ngaku Uang yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi: Saya Janji sama Allah

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak pintar dalam mengelola keuangan, termasuk uangnya sendiri.

Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024). 

Awalnya, hakim mempertanyakan alokasi uang SYL yang tercecer di dalam amplop-amplop. Pasalnya, dari uang yang disita Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), hakim menyebut ditemukan anggaran-anggaran yang tidak rapi seperti untuk berobat SYL dan istrinya.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Contoh, kalau saudara tahu bahwa ada anggaran-anggaran untuk berobat saudara, untuk istri saudara sendiri, tetapi di dalam amplop-amplop itu saudara juga akui itu tercecer untuk berobat di sini sejumlah ini, untuk ini, untuk ini, apakah saudara tidak terbiasa dengan anggaran?” kata hakim saat mencecar SYL di sidang.

Baca Juga: Diberi Jabatan di Kementan usai Urus Ibu Sakit, SYL Klaim Tak Tahu Kakaknya Digaji Rp10 Juta: Saya Sibuk Banget

“Contoh, untuk berobat istri saudara, mestinya kalau melihat profil saudara, akan saudara kumpulkan, tetapi ini berceceran, ada untuk berobat di amplop yang satu, berobat istri di amplop yang lain. Jadi bagaiamana saudara kemukakan adanya dana-dana yang berhasil disita oleh KPK itu?” tambah hakim.

Menjawab itu, SYL menjelaskan bahwa uang yang disita KPK berasal dari kumpulan uangnya selama 30 tahun menjadi pejabat. Dia mengaku memiliki data sendiri mengenai uang hasil pendapatannya sebagai pejabat.

“Uang itu, saya yakin dan janji sama Allah dana resmi,” tegas SYL.

Istri terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertaniandi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Istri terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertaniandi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jika ada uang-uang yang tercampur, SYL mengklaim bahwa semuanya berasal dari pendapatannya selama menjadi pejabat, baik saat di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan hingga menjabat sebagai Mentan.

Lebih lanjut, SYL mengaku meletakkan uangnya di sajadah sebelum dia serahkan kepada istrinya, Ayun Sri Harahap.

Baca Juga: Tepis Saksi Mahkota soal Putrinya Dibelikan Innova Venturer, SYL Curhat Maki-maki Orang Ini

“Dana yang saya kumpul, sebelum ke istri saya, saya taruh di sajadah saya. Demi Allah, lebih, kalau tidak, tidak jadi sembahyang saya. Dua kali salat, dua waktu salat saya taruh, baru saya kasih ke istri saya,” ujar SYL.

Dakwaan SYL

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #ditaruh #sajadah #lalu #disetor #istri #ngaku #uang #yang #disita #bukan #hasil #korupsi #saya #janji #sama #allah

KOMENTAR