Diperiksa KPK sebagai Saksi, Wahyu Setiawan Ngaku Tak Ada Intervensi PDIP Muluskan PAW Harun Masiku
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). 
22:05
6 Januari 2025

Diperiksa KPK sebagai Saksi, Wahyu Setiawan Ngaku Tak Ada Intervensi PDIP Muluskan PAW Harun Masiku

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyebut tidak ada intervensi dari PDI Perjuangan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Wahyu usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Saya perlu jelaskan bahwa tidak ada tekanan apapun dari PDI Perjuangan terkait proses-proses politik sepanjang prose Pemilu 2019 dan itu jelas, saya menyampaikan persoalan yang terjadi pada diri saya sejak awal itu persoalan saya pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU," ucap Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025) petang.

Wahyu turut mengeklaim tidak tahu-menahu mengenai sumber uang suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke Senayan pada 2019 silam.

“Saya kan tidak tahu sumbernya dari mana,” jawab Wahyu saat ditanya keterlibatan Hasto dalam memberi suap.

Wahyu yang saat itu menjadi kader PDIP ini mengaku mengenal baik Hasto. 

Namun, dia mengklaim tidak melakukan komunikasi langsung dengan Hasto mengenai suap untuk meloloskan Harun ke Senayan.

Kasus suap ini melibatkan mantan Anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP Agustiani Tio Fridelina (mantan terpidana) yang juga mempunyai hubungan kekerabatan dengan Wahyu.

“Tidak ada (komunikasi langsung),” kata Wahyu.

Mengenai materi pemeriksaan, Wahyu mengaku tidak ada hal baru yang ditanyakan oleh penyidik KPK

Ia mengatakan hanya meneliti kembali jawaban-jawaban yang sebelumnya sudah diberikan (pada saat diperiksa untuk tersangka lain).

“Saya dipanggil KPK itu kan dalam kapasitas saya sebagai saksi terhadap tersangka pak Hasto Kristiyanto. Jadi, prosisi saya jelas seperti itu dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena sudah saya sampaikan pada saat itu,” kata Wahyu.

Juru Bicara KPK,.Tessa Mahardhika Sugiarto, belum bisa memberi informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Wahyu.

Hanya saja, ia menjelaskan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka.

“(Diperiksa) untuk perkara Pak HM (Harun Masiku), tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan tersangka DTI (Dadan Tri Istiqomah),” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025) sore.

“Jadi, ada empat sprindik (surat perintah penyidikan),” imbuhnya.

KPK mengumumkan Hasto dan Donny sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin. 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019–2024 Harun Masiku (buron).

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

“Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Editor: Seno Tri Sulistiyono

Tag:  #diperiksa #sebagai #saksi #wahyu #setiawan #ngaku #intervensi #pdip #muluskan #harun #masiku

KOMENTAR