Polisi Masih Kejar Pelaku Lain Kasus Pencucian Uang Judol Dibangun Hotel Mewah di Semarang  
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). 
20:40
6 Januari 2025

Polisi Masih Kejar Pelaku Lain Kasus Pencucian Uang Judol Dibangun Hotel Mewah di Semarang  

Penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebuah hotel mewah dari hasil judi online di bilangan Semarang, Jawa Tengah masih terus berjalan.

Hal itu dikatakan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, penyitaan Hotel Aruss yang berbintang empat baru langkah awal untuk membongkar para pelaku dan aset lainnya.

“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

“Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” sambung Helfi.

Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.

Hotel Aruss diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJP dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujarnya.

PT. AJP disebut menerima dana sekitar Rp40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. 

Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. 

Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online. 

“Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi. 

Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. 

Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. 

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. 

Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. 

Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (Tribunnews/Reynas Abdila)

 


 

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #polisi #masih #kejar #pelaku #lain #kasus #pencucian #uang #judol #dibangun #hotel #mewah #semarang

KOMENTAR