Polri Bakal Gelar Perkara Kasus Pencucian Uang Bandar Judi Online Jadi Hotel Mewah di Semarang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers penyitaan terhadap sebuah hotel bintang empat di Semarang dari hasil TPPU judi online digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). 
14:00
6 Januari 2025

Polri Bakal Gelar Perkara Kasus Pencucian Uang Bandar Judi Online Jadi Hotel Mewah di Semarang

- Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara khusus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian online menjadi aset hotel bintang 4 di kawasan Semarang Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan gelar perkara khusus dilakukan guna menetapkan tersangka.

“Ya, untuk statusnya (pelaku) mereka masih saksi dalam perkara penguatan TPPU-nya, nanti akan kita lakukan gelar perkara khusus untuk peningkatan status nanti setelah kegiatan ini berlangsung,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

“Kita belum sampai-sampai tersangka ya. Nanti akan kita rilis lebih lanjut. Karena kita fokus hari ini terkait masalah penyitaan aset,” sambungnya.

Penyitaan aset Hotel Aruss Semarang yang berada di Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah adalah sesuai izin PN Semarang tanggal 16 Desember 2024 dan surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Diti Pideksus tanggal 3 Januari 2025.

Objek aset hotel yang dilakukan penyitaan tersebut senilai Rp200 miliar.

Helfi menyebut hotel tersebut dibangun dari dana TPPU bandar judi online hingga kemudian dikelola oleh PT AJP.

“Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini. Dan masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana,” tambahnya.

Dia menambahkan sampai saat ini Hotel Aruss Semarang masih operasional sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut melalui gelar perkara.

Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri lebih jauh transaksi keuangan aset-asetnya bandar situs judi online.

Dia menuturkan Hotel Aruss dikelola dan dibangun oleh PT AJP berasal dari dana ditransfer rekening FH yang diterima dari lima rekening.

“Satu rekening inisial OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40.560.000.000,” ucapnya.

Brigjen Helfi menambahkan rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain javabet, agen138, dan judi bola.

Modus operandi yang dilakukan adalah menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #polri #bakal #gelar #perkara #kasus #pencucian #uang #bandar #judi #online #jadi #hotel #mewah #semarang

KOMENTAR