Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Kira-kira 50 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Serius Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
12:36
31 Desember 2024

Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Kira-kira 50 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Serius Ajukan Banding

Presiden Prabowo menyinggung vonis para koruptor yang merugikan negara hingga ratusan trilun rupiah namun mendapatkan vonis penjara yang terlalu ringan.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam acara Musrenbangnas (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional) RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2025-2029 di kantor Bappenas, Senin (30/12).

"Saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya, vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum," ujar Prabowo. 

Menurut Prabowo, rakyat sudah bisa mengerti vonis hakim terhadap para koruptor melukai rasa keadilan.

Bahkan para koruptor masih bisa menerima fasilitas mewah meski sudah dipenjara.

"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok ratusan triliun, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV," ujarnya.

Ia kemudian melanjutkan dengan menyentil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Jaksa Agung. 

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding, nggak? Naik banding. Vonisnya ya, 50 tahun begitu kira-kira," ucap Prabowo. 

Kejaksaan Agung Menjawab

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan melakukan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyentil vonis ringan terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Harli menyebut pihaknya juga menilai vonis Harvey Moeis di kasus korupsi tersebut terlalu rendah.

"Kita sependapat dengan pernyataan Bapak Presiden terkait masih rendahnya putusan pengadilan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Harli saat dikonfirmasi Kompas.TV, Selasa (31/12/2024).

Sebab itu, kata ia, pihaknya pun telah mengajukan upaya banding terhadap vonis rendah Harvey tersebut.

"⁠Sekaitan dengan itu kita sudah meresponsnya dengan mengambil sikap melakukan upaya hukum yaitu banding dengan mempertimbangkan keadilan hukum dan masyarakat yang belum terpenuhi dengan putusan tersebut," ujarnya.

KY Dalami Putusan Harvey Moeis

Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Padahal, Harvey Moeis terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam tata niaga komoditas timah. 

Komisi Yudisial (KY) juga mendalami putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Hukuman ini dianggap mencederai hati rakyat hingga muncul gejolak di masyarakat.

Terkait hal itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan mengevaluasi apakah Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara, Eko Aryanto, telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Meski demikian, Mukti menegaskan bahwa pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan.

“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat."

“(Evaluasi) ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” kata Mukti dilansir Kompas.com, Jumat (27/12/2024). 

Pihak KY menegaskan upaya mengubah putusan hanyalah dengan banding.

“Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti. 

Untuk itu, ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Harvey Moeis.

Putusan Dianggap Tak Adil

Putusan hakim ini dinilai tidak logis dan mencederai rasa keadilannya.

Hal itu diungkapkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Ungkapan itu disampaikan Mahfud MD dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).

"(Hukuman harvey Moeis) tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."

"Vonis hakim hny 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" demikian tulis @mohmahfudmd.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #prabowo #ingin #vonis #harvey #moeis #kira #kira #tahun #penjara #kejaksaan #agung #serius #ajukan #banding

KOMENTAR