Korban Bantah Anak Bos Roti Gangguan Jiwa: Dia Normal tapi Suka Marah-marah
George telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ayu.
Ayu mengatakan, selama ini, ia mengenal George seperti orang normal pada umumnya.
Hanya saja, menurutnya, George memang sering marah-marah.
"Setahu saya dia normal aja sih, soalnya dia juga meeting-meeting sama orang. Dia juga kepala toko di Kelapa Gading," kata Ayu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
"Emang suka marah-marah," lanjutnya.
Terkait kondisi kejiwaan George, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, meminta hal itu untuk tidak dijadikan alasan pemaaf bagi tersangka.
"Terkait (kejiwaan) pelaku, jangan sampai itu nanti diarahkan jadi alasan pemaaf," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Habiburokhman mengakui, tindakan George menganiaya seseorang memang di luar akal sehat.
Namun, lanjut dia, hal tersebut tidak lantas membuat tersangka terbebas pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
"Ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu memang nggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggung jawab secara hukum Pak," ucapnya.
Habiburokhman juga meminta pihak kepolisian, tidak mengistimewakan tersangka di tahanan.
Ia menegaskan, George harus diperlakukan sama seperti tahanan-tahanan lainnya.
"Jadi kita minta tolong diperlakukan sebagaimana tahanan yang lain. jangan ada keistimewaan apa pun kepada orang ini. Minta tolong ya Pak, untuk dipastikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.
George sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.
Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.
Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.
Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani/Chaerul Umam)
Tag: #korban #bantah #anak #roti #gangguan #jiwa #normal #tapi #suka #marah #marah