Kasus Firli Mandek, Komisi III DPR Ingatkan Polda Metro Jaya: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
Hal ini merespons kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang mandek di Polda Metro Jaya.
Rudi mengatakan, Firli Bahuri telah dua kali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Rudi menegaskan, ketidakhadiran Firli Bahuri itu seharusnya menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah tegas jemput paksa.
"Bayangkan mangkir, apa artinya? seharusnya ketika sudah mangkir dua kali, maka panggilan ketiga sudah upaya paksa," kata Rudi, saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).
Rudi menilai, sikap lamban Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Padahal, sejatinya penegakan hukum tidak boleh diskriminatif dan tebang pilih supaya masyarakat betul-betul bisa mempercayai institusi penegakan hukum kita, termasuk Polda Metro," ujarnya.
Dia menyoroti lambannya proses hukum terhadap kasus tersebut, yang telah berjalan selama satu tahun sejak penetapan Firli sebagai tersangka pada November 2023.
Rudi menegaskan bahwa hingga kini, berkas perkara Firli belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Padahal, Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.
"Apa artinya? Artinya kasus ini harus lanjut di persidangan untuk diperiksa pokok perkaranya," ucap Rudi.
Rudi menegaskan, pentingnya asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus ini.
"Semua equality before the law, semua sama di hadapan hukum, sehingga asas hukum ini harus berlaku kepada siapa saja sekalipun itu melibatkan orang yang pernah memimpin lembaga penegak hukum bernama KPK, saudara Firli Bahuri," tegasnya.
Tag: #kasus #firli #mandek #komisi #ingatkan #polda #metro #jaya #penegakan #hukum #boleh #tebang #pilih