VIDEO Lanjutan Sidang Praperadilan Perkara Firli, MAKI Desak Perkara Segera Dituntaskan
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut Firli Bahuri terhadap SYL digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.
Adapun termohon dalam gugatan ini yakni Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Sementara itu dari permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut Firli Bahuri terhadap SYL digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.
"Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan," bunyi permohonan MAKI dan LP3HI.
Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
"Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II," bunyi permohonan MAKI.
"Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara," jelas permohonan tersebut.
Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan," kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan.
Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat," kata Boyamin kepada awak media.
Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.
"Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah," tegasnya.
Firli Tak Penuhi Panggilan
Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
“Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.
Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.
MAKI Endus Pemanggilan Firli Bahuri Hanya Trik Polda Metro
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuding pemanggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku tersangka pemerasan SYL pada 30 November 2024 lalu, hanya trik Polda Metro Jaya untuk menghadapi gugatan di pengadilan.
Boyamin menilai, pemanggilan terhadap tersangka Firli Bahuri itu sebagai upaya Polda Metro Jaya guna menunjukkan ke publik bahwa penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL belum dihentikan.
"Mereka nampaknya mau istilahnya menghadapi persidangan ini dengan suatu tanda kutip trik lah dengan cara memanggil Pak Firli, seakan akan mereka belum menghentikan penyidikan," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Hal itu disampaikan Boyamin usai menghadiri sidang perdana praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL.
Lebih jauh Boyamin juga mengatakan, dugaannya tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, pada saat itu Firli diketahui tidak hadir memenuhi pemanggilan dari pihak berwajib.
Selain itu, Boyamin juga mempertanyakan sikap yang diambil Polda Metro Jaya lantaran tidak kunjung menjemput paksa Firli meskipun kembali mangkir dari pemeriksaan.
"Padahal, itu sudah panggilan kedua bahkan ada yang ngomong ketiga. Harusnya kalau bicara KUHAP dipanggil dua kali tidak hadir harusnya dijemput, saksi aja begitu," ucap Boyamin.
Boyamin pun membandingkan pemanggilan Firli Bahuri dengan pengalamannya pada saat berkasus di Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2012.
Kata dia, pada saat itu dirinya dilayangkan surat perintah jemput paksa oleh polisi padahal kala itu dirinya hanya berstatus sebagai saksi.
Atas dasar itu, Boyamin pun menyebut bakal meminta Hakim Tunggal yang memeriksa gugatannya itu memerintahkan Polda Metro Jaya menjemput paksa Firli Bahuri.
"Saya mau menuntut keadilan bahwa saya aja pernah diterbitkan surat perintah membawa maka Pak Firli harus di terbitkan surat perintah membawa, nanti di persidangan akan kita kejar," jelasnya.
"Kenapa ketika pemanggilan tidak datang tidak diterbitkan surat perintah membawa, berati kan memang betul klaim kami bahwa ini telah dihentikan penyidikannya atau dibuat tidak profesional lah," pungkas Boyamin.(*)
Tag: #video #lanjutan #sidang #praperadilan #perkara #firli #maki #desak #perkara #segera #dituntaskan