Pramono Anung Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tingkat Provinsi, Singgung soal Transparansi
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno mendeklarasikan diri memenangkan Pilkada Jakarta 2024. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)
11:48
8 Desember 2024

Pramono Anung Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tingkat Provinsi, Singgung soal Transparansi

    -Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menanggapi hasil rekapitulasi KPU tingkat Provinsi yang telah rampung pada Sabtu (7/12/2024). Pramono mengapresiasi terhadap kinerja KPU DKI Jakarta yang telah menjalankan rekapitulasi secara transparan. Dimana hasil penghitungan suara dari quick count, Sirekap, hingga rekapitulasi berjenjang hasilnya tidak jauh berbeda.  

    "Kalau kita lihat dari hasil quick count, kemudian Sirekap, dan sampai dengan hasil perhitungan kemarin, menunjukkan tidak ada perubahan yang signifikan," ujar Pram di bundaran Senayan, Minggu (8/12/2024).   Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan 2.183.239 suara atau setara dengan 50.07 persen suara.    Disusul paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono di posisi kedua dengan perolehan 1.718.160 suara atau setara 39.40 persen suara. Dan terakhir, paslon nomor urut 2 yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan meraih 459.230 suara atau setara 10.53 persen suara.   Pramono meminta agar hasil yang telah diperoleh dapat terus di jaga. Sehingga, pelaksanaan Pilkada di Jakarta dapat berjalan dengan transparan.    "Sehingga momentum yang seperti ini perlu dijaga di kemudian hari agar jalannya pemilihan Gubernur di Jakarta ini betul-betul bisa transparan, terbuka, dan siapapun bisa mendapatkan akses dengan gampang dan baik," ucap Pramono.   Diketahui, KPU DKI Jakarta berencana menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara yang berlangsung pukul 13.00 WIB hari ini (8/12/2024). Setelah penetapan disampaikan, maka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bisa menyiapkan diri bila akan mengajukan gugatan atau sengketa kepada Mahkamah Konstitusi (MK).    ”Maka sejak (penetapan dan pengumuman) itu tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan atau objek sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu,” ujar komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya. (*)        

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #pramono #anung #tanggapi #hasil #rekapitulasi #tingkat #provinsi #singgung #soal #transparansi

KOMENTAR