Pejabat PT Pertamina Diduga Dapat Fasilitas ''Main Golf'' dari Perusahaan Jerman SAP
- Pejabat PT Pertamina (Persero) diduga mendapatkan fasilitas main golf dari perusahaan Jerman SAP SE yang bergerak di bidang perangkat lunak.
Fasilitas mewah itu diberikan melalui pihak yang disebut sebagai "Perantara Indonesia 1" dan account executive SAP Indonesia.
Perusahaan Jerman SAP menjadi sorotan setelah Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa AS menyebut perusahaan itu menyuap beberapa pejabat di Indonesia.
“Perantara Indonesia 1 dan account executive SAP Indonesia juga membayar tamasya golf bagi para pejabat di PT Pertamina, perusahaan minyak dan gas milik negara,” sebagaimana dikutip dari dokumen SEC, Rabu (17/1/2024).
Adapun dokumen itu diterbitkan SEC dalam situs resminya pada 10 Januari lalu.
SEC dalam dokumennya menyebut fasilitas main golf itu diberikan ke pejabat PT Pertamina untuk mendapatkan kontrak pada 23 Januari 2017.
“Termasuk pemeliharaan layanan yang berkaitan dengan lisensi senilai 13.331.423 dollar AS,” tulis SEC.
Mereka juga menyebut, dalam bukti percakapan WhatsApp, pegawai di SAP Indonesia dan sejumlah reseller perusahaan tu membicarakan permintaan pengeluaran untuk pembayaran makan dan perjalanan.
“Untuk pegawai pelanggan sektor publik,” kata SEC.
Tanggapan PT Pertamina
Vice President Corporate Communication (VP Corcom) PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi menyangkut dugaan pemberian fasilitas golf itu.
PT Pertamina juga sedang menunggu perkembangan kasus suap SAP SE ke sejumlah perusahaan di Indonesia.
“Mengingat yang disangkakan terjadi sudah cukup lama,” kata Fadjar saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Untuk diketahui, dugaan kecurangan atau suap dalam bisnis SAP SE diusut oleh Kementerian Kehakiman dan SEC, lembaga semacam Bursa Efek di AS.
Dalam dokumen yang dirilis SEC, SAP Indonesia dengan Value Added Resellers (VARs) atau resellernya disebut mencoba dan menawarkan “pembayaran tidak pantas” ke sejumlah institusi di Indonesia.
Pembayaran itu dilakukan untuk membuat kontrak menyangkut pengadaan barang dan jasa.
Sejumlah institusi itu adalah, Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI/saat ini BAKTI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo); Kementerian Kelautan Bidang Perikanan (KKP); dan Kementerian Sosial.
Kemudian, PT Pertamina, Pemda DKI, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.
“(Pemberian uang) untuk memperoleh atau mempertahankan kontrak dengan pelanggan tersebut,” sebagaimana dikutip dari dokumen SEC AS yang dirilis 10 Januari kemarin.
Sebelumnya, perusahaan Jerman SAP didenda membayar 220 juta dollar AS untuk menyelesaikan penyelidikan Kementerian Kehakiman AS dan SEC.
Perusahaan itu dinilai melanggar Undang-Undang tentang Praktik Korupsi Asing (FPCA).
Merespons hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) guna menindaklanjuti putusan Kementerian Kehakiman AS.
“Selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan DoJ melalui kedubes (Kedutaan Besar) AS di Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih detail,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (15/1/2024).
Tag: #pejabat #pertamina #diduga #dapat #fasilitas #main #golf #dari #perusahaan #jerman