Buru 3 DPO Pembunuhan Vina, Polisi Akan Interogasi Ulang 8 Pelaku yang Sudah Dipenjara
Keluarga Vina Cirebon, mendatangi tim hukum pengacara Hotman Paris Hutapea usai kasus yang menyebabkan perempuan itu tewas kembali viral karena difilmkan
13:08
17 Mei 2024

Buru 3 DPO Pembunuhan Vina, Polisi Akan Interogasi Ulang 8 Pelaku yang Sudah Dipenjara

- Setelah ramai kembali di ruang publik, Polda Jawa Barat memulai lagi penyidikan kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam. Penyidik berencana memeriksa ulang 8 pelaku yang sudah dijatuhi vonis bersalah, agar 3 orang yang masih buron bisa tertangkap.   "Ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Jumat (17/5).   Namun, Surawan belum menyampaikan waktu pemeriksaan akan digelar. Selain para pelaku, keluarga korban juga akan dimintai keterangan ulang.  

  "Pasti, keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami," jelasnya.   Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cirebon telah menjatuhkan vonis kepada para pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017 silam.  Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani,  dan Saka Tatal. Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, terkecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.   Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan Showroom mobil seberang SMP Negeri 11.   Di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Setelah kedua korban meninggal dunia, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan dikondisikan seolah merupakan korban kecelakaan.   Perlu diketahui, pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon adalah sekelompok geng motor. Mereka melakukan pembunuhan berencana dan rudapaksa terhadap Vina dan Eky, yang keduanya masih berumur 16 tahun.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #buru #pembunuhan #vina #polisi #akan #interogasi #ulang #pelaku #yang #sudah #dipenjara

KOMENTAR