Wajib Sertifikat Halal Berlaku Oktober, LPPOM MUI Ingatkan Kriteria Pengecekan Kehalalan
Direktur LPPOM DKI Jakarta Deden Edi (duduk kiri) dalam sosialisasi fatwa halal di Jakarta (Dokumentasi MUI)
10:16
17 Mei 2024

Wajib Sertifikat Halal Berlaku Oktober, LPPOM MUI Ingatkan Kriteria Pengecekan Kehalalan

 

 

-  Pemerintah menetapkan batas waktu penerapan aturan wajib sertifikat halal untuk makanan, minuman, dan jasa sembelihan. Sesuai regulasi, aturan ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 depan. LPPOM MUI mengingatkan sejumlah kriteria dalam pengecekan kehalalan sebuah produk.

Informasi mengenai kriteria dalam pengecekan kehalalan sebuah produk tersebut, disampaikan Direktur LPPOM DKI Jakarta Deden Edi. Dia mengatakan pihak yang berwenang mengeluarkan fatwa halal adalah MUI Pusat. Sedangkan untuk penerbitan sertifikat halal, dilakukan oleh BPJPH Kemenag.

Deden mengatakan dalam menjalankan tugasnya, MUI Pusat memiliki standar operasional yang baku. ’’Kami di LPPOM MUI DKI Jakarta mengikuti standar operasional yang diberlakukan oleh MUI Pusat tersebut,’’ katanya di Jakarta pada Kamis (16/5).

Dia lantas menyampaikan dalam memutuskan kehalalan sebuah produk, dikawal oleh seorang auditor halal. Tugas dari auditor halal ini adalah melakukan pengecekan sesuai dengan kriteria. Deden mengatakan ada beberapa kriteria pengecekan sebuah produk sebelum dikeluarkan fatwa kehalalannya.

’’Pertama adalah komitmen dan tanggung jawab produsen sebuah produk,’’ katanya. Kemudian kriteria pengecekan berikutnya adalah bahan-bahan yang digunakan. Kriteria berikutnya adalah proses halal dan produknya. Setelah mendapatkan sertifikat halal, masih tetap dilakukan audit internal setiap tahun, untuk pengecekan atau review.

Output dari seluruh kriteria pengecekan itu adalah jaminan kehalalan sebuah produk. ’’Halal itu kan seumur hidup. Jadi komitmen dan tanggung jawab ini menjadi penting,’’ jelasnya. Dia mengatakan setiap produk harus jelas jaminan kehalalannya. Sehingga bisa ikut mewujudkan program pemerintah yaitu pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2024 nanti.

Sebelumnya pada Bimtek Halal di Jakarta pada Rabu (15/5) lalu, Sekretaris bidang Fatwa MUI DKI Jakarta Mahardi Muhayyar mengatakan, perlu ada penyamaan persepsi antara MUI Pusat dengan MUI di daerah-daerah. Sehingga proses penerbitan sertifikat halal bisa berjalan dengan baik.

Seperti diketahui program kewajiban sertifikat halal yang dicanangkan pemerintah berjalan kurang mulus. Sampai akhirnya pemerintah memutuskan menunda batas pemberlakuan wajib sertifikat halal menjadi Oktober 2026. Penundaan ini hanya berlaku untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sedangkan untuk pelaku usaha menengah sampai besar, tetap berlaku per 18 Oktober 2024. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #wajib #sertifikat #halal #berlaku #oktober #lppom #ingatkan #kriteria #pengecekan #kehalalan

KOMENTAR