Ketua MKMK Heran Perubahan UU MK Selalu Otak-atik Syarat dan Masa Jabatan Hakim
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna. (Dok. MKRI)
16:52
16 Mei 2024

Ketua MKMK Heran Perubahan UU MK Selalu Otak-atik Syarat dan Masa Jabatan Hakim

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai perubahan undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) selalu pada hal yang tidak substansial.

Dia merasa heran karena pembentuk undang-undang kerap melakukan perubahan mengenai syarat dan masa jabatan hakim konstitusi pada setiap perubahan UU MK.

"Mengapa sudah tiga kali undang undang Mahkamah Konstitusi ini diubah dan sekarang mau direncanakan yang ke mempat, selalu yang di otak atik, yang mau diubah itu kalau tidak soal syarat dan umur hakim, masa jabatan hakim?" kata Palguna dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).

"Dulu bahkan soal masa jabatan pimpinan Mahkamah Konstitusi," tambah dia.

Untuk itu, Palguna mempertanyakan signifikasi pengaruh antara perubahan pada UU MK denga mewujudkan hakim konstitusi yang lebih independen.

"Apa sih signifikansinya soal-soal ini terhadap keinginan kita atau cita cita kita untuk mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang merdeka dan independen?" ujar Palguna.

"Kalau saya jawab jujur, sama sekali nggak ada," tegas dia.

Palguna lantas menyebut perubahan UU MK mestinya menambahkan hal-hal yang dianggap bisa meningkatkan wibawa dan menjawab kebutuhan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #ketua #mkmk #heran #perubahan #selalu #otak #atik #syarat #masa #jabatan #hakim

KOMENTAR