Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional
Nama Riza Chalid kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina, Kamis (10/7/2025).(Tribunnews.com)
17:38
1 Februari 2026

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional

- Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan bahwa tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi menyandang status buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.

Baca juga: BPK Bongkar Proyek Titipan Riza Chalid Berupa Sewa Terminal BBM, Berujung Kerugian Negara Rp 2,9 Triliun

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid pada Jumat (23/1/2026).

“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Untung menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi intensif, baik dengan mitra Interpol di luar negeri maupun dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.

“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” kata dia.

Menurut Untung, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.

“Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid Terus Digunakan meski Prosesnya Melawan Hukum

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional.

“Ini menjadi bagian dari fokus penanganan kejahatan transnasional dan internasional,” kata Untung.

Masuk DPO

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 lalu.

Langkah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini dilakukan setelah pengusaha minyak itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Sidang Kerry Riza Chalid, BPK Singgung Biaya Golf ke Thailand Rp 320 Juta

Anang bilang, penyidik Jampidsus saat ini tengah memproses nama Riza Chalid jadi buron internasional dengan memasukkannya ke daftar “red notice”.

“Terhadap yang bersangkutan di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses untuk red notice,” ucapnya.

Status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sudah diteken sejak 11 Juli 2025 lalu.

Tag:  #riza #chalid #resmi #jadi #buron #internasional

KOMENTAR