Ketua Timses Cawalkot Tegal Bikin Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, Ngaku Jadi Korban Penganiayaan
Suprianto, ketua timses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal nomor urut 3 (kanan). (Istimewa)
21:08
6 Desember 2024

Ketua Timses Cawalkot Tegal Bikin Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, Ngaku Jadi Korban Penganiayaan

  - Suprianto, ketua tim sukses (timses) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal nomor urut 3 Faruq Ibnul Haqi-Mohammad Ashim Ad-Dzorif Fikri membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Dia mengaku telah menjadi korban penganiayaan.   Suprianto mengatakan, akibat penganiayaan yang terjadi pada Minggu (1/12) sekitar Pukul 20.00 WIB, dia mengalami nyeri di kepala, dan harus dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.    "Intinya kami mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan suatu pengaduan atas adanya penganiayaan yang dilakukan terhadap diri saya, yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Tegal," kata Suprianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).   Suprianto menjelaskan, peristiwa bernula saat ia dan tim sukses pasangan nomor urut 3 Faruq Ibnul Haqi-Mohammad Ashim Ad-Dzorif Fikri melakukan konsolidasi. Kegiatan ini berkaitan dengan kekalahan di Pilwali Tegal.  

  "Tiba-tiba, dia (pelaku) masuk kemudian beradu argumen dengan kami, langsung menghajar saya," imbuhnya.   Menurut Suprianto, pelaku datang bersama beberapa orang lainnya. Pertikaian pun tak bisa dihindari.   "Datang menemui saya kemudian langsung memegang badan saya di situ lah terjadi keributan, langsung saat itu dia menghantam pelipis kanan dua kali, saksinya ada," ungkap Suprianto.    

  Dia berusaha meninggalkan lokasi melalui pintu depan, namun masih mendapat pukulan. Menurutnya, peristiwa ini disaksikan beberapa orang. "Ada juga rekaman suara tentang keributan," jelasnya.    Suprianto lalu menjalani visum di IGD RS Mitra Keluarga Kota Tegal, lalu dirujuk ke RSPP Jakarta Selatan untuk rawat inap. Laporan ini pun diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/436/XII/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 6 Desember 2024. Terlapor disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #ketua #timses #cawalkot #tegal #bikin #laporan #polisi #bareskrim #polri #ngaku #jadi #korban #penganiayaan

KOMENTAR