Penjabaran Kamar Rawat Inap BPJS Kesehatan Sesuai Sistem KRIS pada Perpres 59 tahun 2024, Tak Ada Kelas 1, 2, dan 3
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Pegawai Administrasi Tidak Tetap (JawaPos.com)
17:16
14 Mei 2024

Penjabaran Kamar Rawat Inap BPJS Kesehatan Sesuai Sistem KRIS pada Perpres 59 tahun 2024, Tak Ada Kelas 1, 2, dan 3

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengganti sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal itu untuk membuat pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan tak lagi diskriminatif.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada ketentuan khusus ruang rawat di RS agar punya standar minimal yang sama.   Hal itu tertera dalam pasal 46A sebagai berikut:   (1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:  

  a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;   b. ventilasi udara;   c. pencahayaan ruangan;   d. kelengkapan tempat tidur;   e. nakas per tempat tidur;   f. temperatur ruangan;   g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;   h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;   i. tirat/partisi antar tempat tidur;   j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;   k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.   Namun begitu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut bahwa ketentuan terkait standar minimal kamar rawat saat KRIS diberlakukan masih harus dimatangkan.   "Untuk mekanisme dan detail terkait KRIS kami masih menunggu aturan turunannya, yaitu Permen," ungkapnya.   Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).   Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu diteken Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.   "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip Senin (13/5).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #penjabaran #kamar #rawat #inap #bpjs #kesehatan #sesuai #sistem #kris #pada #perpres #tahun #2024 #kelas

KOMENTAR