Hakim Geram Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Tak Tegas Jawab Pertanyaan: Kayak Tempe
Sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). 
20:02
5 Desember 2024

Hakim Geram Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Tak Tegas Jawab Pertanyaan: Kayak Tempe

- Majelis hakim Alfis Setyawan geram dengan saksi pejabat fungsional barang dan jasa Basarnas, Aris Gunawan Wicaksono yang tak terus terang di persidangan. 

Hakim Alfis menyebut saksi Aris bekerja di Basarnas tapi di ruang sidang seperti tempe. 

"Empirisnya pada saat itu untuk dua paket ini yang menyusun HPS itu Pokja atau dari PPK? Jawab Pak, biar cepat," tanya penasihat hukum pada persidangan kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

Belum sempat dijawab saksi, majelis hakim Alfis Setyawan mengambil alih pertanyaan untuk Aris. 

"Tak bantu ya Pak Penasihat Hukum. Saksi yang tegas ya," kata hakim Alfis. 

"Siap Yang Mulia," jawab Aris. 

Kemudian hakim Alfis menyebut saksi Aris seperti orang ketakutan. 

"Takut sama siapa? Takut sama siapa saudara," kata hakim Alfis. 

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Aris. 

Hakim Alfis meminta Aris menjawab dengan tegas.

"Terkait tadi dengan HPS, dikatakan Pak penasihat hukum tadi bahwa HPS itu adalah kewajiban PPK untuk menyusunnya. Saudara sebagai Pokja menyusunnya atau tidak? Atau diminta tidak menyusun HPS?" tanya hakim Alfis. 

"Diminta menyusun HPS," jawab Aris. 

Hakim Alfis lalu meminta saksi Aris kembali bersuara dengan keras dan tegas. 

"Yang keras suaranya yang tegas, laki-laki, kerja di Basarnas kalau ngomong siap, siap kayak tentara. Sampai di ruang sidang kok kayak tempe begini," kata hakim Alfis. 

Hakim Alfis lalu meminta saksi Aris tidak perlu takut.

Apa yang dilihat, dialami sampaikan dengan lantang. 

"HPS itu saudara yang buat?" tanya hakim Aris. 

"Siap Yang Mulia," jawab Aris. 

Suara Aris yang masih bersuara kecil di persidangan kembali ditegur. 

"Polisi sama tentara siap, nggak begitu siapnya, nggak lembek kayak gitu. Nggak usah pakai kata-kata siap kalau lembek kayak gitu. Siapa yang mintakan saudara bikin HPS itu?" tanya hakim kembali. 

"PPK, Pak Anjar (Yang perintahkan) Yang Mulia," jawab Aris. 

Kemudian hakim minta suara Aris lebih keras. 

"Pak Anjar Yang Mulia," jawab Aris. 

"Apa yang disampaikan kepada saudara waktu itu? Bagaimana penyampaiannya? Terus apa yang saudara lakukan setelah itu?" tanya hakim kembali. 

"Untuk menyusun HPS silakan berkoordinasi dengan Pak Riki. Berkoordinasi untuk membuat HPS," jawab Aris. 

Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan SAR Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Atas perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #hakim #geram #saksi #kasus #korupsi #truk #basarnas #tegas #jawab #pertanyaan #kayak #tempe

KOMENTAR