Kapolri Listyo Sigit Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Jamin Polda dan Polres Satu Penafsiran soal Rehabilitasi Pengguna Narkoba
– Fenomena pengguna narkoba dipenjarakan bakal dihentikan. Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa pihaknya sepakat menerapkan rehabilitasi untuk pengguna narkoba.
Hal itu sesuai Pasal 187 Undang-Undang Narkotika dan surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4/2010 tentang rehabilitasi pengguna narkoba.
Sigit-panggilan akrab Kapolri- menerangkan, dalam rapat Desk Pemberantasan Narkoba bersama Menkopolkam Budi Gunawan, dipastikan bahwa telah disepakati untuk melakukan rehabilitasi terhadap pengguna sesuai regulasi. "Tadi dalam rapat juga sudah disepakati ini," terangnya.
Untuk mencegah adanya perbedaan penafsiran terkait pengguna narkoba direhabilitasi atau justru dipenjara, maka Polri bakal melakukan sosialisasi kepada jajaran Polda dan Polres. "Intinya tidak lagi terjadi peebedaan penafsiran, semua sama. Bahwa pengguna direhabilitasi " tegasnya.
Namun di sisi lain, Polri juga memahami bahwa tempat rehabilitasi narkoba di Indonesia masih sangat kurang. Karena itu, Polri juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memiliki tempat-tempat rehabilitasi. "Tempat rehabilitasi sangat dibutuhkan," jelasnya.
Panti rehabilitasi narkoba, tutur Sigit, membutuhkan tempat, anggaran, dan waktu yang mencukupi. Sebab, perlu waktu 3 hingga 6 bulan bagi pecandu untuk benar-benar bebas dari ketergantungan narkoba.
"Tapi ini lebih tergantung dari kondisi dari tingkat yang bersangkutan masuk di dalam kelompok ringan, sedang, ataupun berat," tegasnya.
Kapolri memiliki ide untuk membuat puskesmas menjadi salah satu tempat rehabilitasi narkoba. Sehingga, rehabilitas bisa dilakukan di masing-masing kecamatan yang ada.
"Kemudian rumah sakit TNI dan Polri, serta rumah sakit pemerintah juga bisa ditambahkan untuk bisa dimanfaatkan sebagai (tempat rehabilitasi) pengguna (narkoba)," ucapnya.
Sigit mengimbau para pengguna yang memang ingin berhenti atau sembuh untuk mendaftarkan diri dan memanfaatkan tempat-tempat rehabilitasi yang ada. "Jangan menunggu ditangkap oleh aparat penegak hukum. Ini jauh lebih baik," tegasnya.
Tag: #kapolri #listyo #sigit #sepakat #pengguna #narkoba #direhabilitasi #jamin #polda #polres #satu #penafsiran #soal #rehabilitasi #penggunanarkoba