Puan Yakin MKD Profesional Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Yulius usai Kritik Polri di Medsos
Pidato Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
12:40
5 Desember 2024

Puan Yakin MKD Profesional Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Yulius usai Kritik Polri di Medsos

  - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto yang dijatuhkan sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran berbicara soal netralitas Kepolisian. Ia menegaskan, sanksi bagi setiap Anggota DPR bukan hanya dari fraksi PDIP, tapi juga seluruh anggota dewan.   "Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara, namun juga MKD mempunyai mekanisme untuk kemudian melihat apakah hal tersebut harus dicek atau tidak dicek. Kemudian ada mekanisme yang melakukan sidang terkait dengan hal itu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12).   "Itu bukan hanya PDIP saja, semua anggota DPR, anggota dari fraksi manapun atau partai manapun," sambungnya.  

 

 

  Ia meyakini, MKD bertugas secara profesional dalam menjatuhkan sanksi kepada Yulius Setiarto.   "Jikalau kemudian dianggap dalam pernyataannya atau kemudian tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kemudian kami evaluasi, tentu saja kami harus menindaklanjuti hal tersebut  dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan," tegasnya.   MKD DPR RI sebelumnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto. Yulius terbukti melakukan pelanggaran etik buntut pernyataannya yang menyinggung netralitas aparat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.   "Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setyanto Nomor Anggota A-234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," ucap Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).   Yulius dijatuhkan sanksi pelanggaran etik usai dilaporkan seorang individu bernama Ali Hakim Lubis lantaran membuat unggahan terkait dugaan netralitas aparat kepolisian pada Pilkada Serentak 2024.   Namun, Yulius menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melanggar kode etik terkait menyinggung netralitas kepolisian pada Pilkada Serentak 2024. Ia menekankan, dirinya hanya ingin meminta klarifikasi atas dugaan yang muncul terkait persoalan netralitas aparat kepolisian pada Pilkada Serentak 2024.   "Yang saya lakukan saya parafrase kan sehingga jadi pendek gitu. Inti dari podcast Bocor Alus itu seperti ini, kan gitu. Lalu saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini bener atau nggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh," ucap Yulius di Gedung DPR, Senin (2/12).  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #puan #yakin #profesional #jatuhkan #sanksi #etik #terhadap #anggota #komisi #fraksi #pdip #yulius #usai #kritik #polri #medsos

KOMENTAR