4 Pinjol Salurkan Pinjaman untuk Uang Kuliah, OJK Belum Temukan Pelanggaran Bisnis
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Dok/JawaPos.com)
11:00
11 Mei 2024

4 Pinjol Salurkan Pinjaman untuk Uang Kuliah, OJK Belum Temukan Pelanggaran Bisnis

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menemukan pelanggaran dari pinjol (pinjaman online) yang menyalurkan pinjaman untuk uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman telah memonitor dan memastikan penyelenggaraan usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending sesuai dengan ketentuan.

Pada Maret, regulator telah memanggil empat perusahaan pinjol. Yaitu, PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

”Hasil pemantauan OJK terhadap pemberian pinjaman kepada mahasiswa oleh penyelenggara (fintech) P2P lending, sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran ketentuan atas penyelenggaraan kegiatan usaha. OJK setiap saat melakukan pemantauan untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan kegiatan usaha oleh penyelenggara P2P lending,” jelas Agusman.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, perusahaan pinjol yang dipantau sudah memiliki izin yang sah. Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan, memang terdapat program kerja sama antara perusahaan pinjol dan sejumlah universitas terkait. ”Hal itu dilakukan setiap pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” ujarnya.

Mahendra mengembalikan pilihan kepada setiap mahasiswa dalam menggunakan fasilitas pinjol untuk membayar UKT. Dia berkomitmen akan terus mengawal praktik tersebut dalam rangka melindungi konsumen.

Di sisi lain, secara langsung dia juga meminta perusahaan pinjol tetap memperhatikan seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya. Lebih penting lagi, edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban, dan risiko dari konsumen juga perlu ditingkatkan.

Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi selama Februari hingga Maret 2024. Ada pula 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal. Temuan-temuan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sejak 2017 sampai 31 Maret 2024, Satgas Pasti menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. Terdiri atas 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. ”Kami tidak bosan mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tutur Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto.

Dia mengimbau masyarakat selalu memperhatikan aspek legal dan logis. Legal berarti memastikan produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. ”Logis, selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan logis atau tidak,” tandasnya. (han/c14/ttg)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #pinjol #salurkan #pinjaman #untuk #uang #kuliah #belum #temukan #pelanggaran #bisnis

KOMENTAR