

Harun Masiku istimewa


Alasan KPK Yakini Harun Masiku Belum Meninggal Dunia
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku belum meninggal dunia. Meski memang, KPK belum berhasil menangkap tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI itu, setelah empat tahun lebih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, alasan belum meninggalnya Harun Masiku diperkuat dengan administrasi pendudukan. Sebab, belum ada laporan Harun Masiku meninggal dunia. "Secara administratif menurut tentang ketentuan Undang-Undang Kependudukan, bilamana seseorang meninggal dunia ada dicatat, dilaporkan kepada bagian kependudukan," kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1). Karena itu, belum adanya laporan resmi bahwa Harun Masiku meninggal dunia, KPK tetap upaya melakukan pencarian. "Kalau bagian kependudukan secara formil tidak ada berarti belum mati, masih hidup, dan akan tetap dicari. Itu menurut Undang-Undang Kependudukan," tegas Johanis. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango juga secara tegas menolak opsi persidangan in absentia terhadap Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron. Sidang secara in absentia dikhawatirkan bisa menghilangkan upaya pengembalian kerugian negara. “In absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan,” ucap Nawawi Pomolango, Jumat (5/1). Ia mengamini, sidang in absentia bisa diambil KPK berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, opsi itu biasanya diambil untuk menegakkan hukum bagi terdakwa yang hilang, tetapi asetnya masih diketahui. “Praktik peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga, tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa, dan diputus oleh pengadilan,” ujar Nawawi. Nawawi mengutarakan, pengadilan berhak memerintahkan penegak hukum untuk merampas aset terdakwa yang lokasi barangnya diketahui jika menggunakan opsi in absentia. Namun, dalam kasus Harun Masiku, lokasi aset maupun keberadaan sosoknya pun tidak terendus saat ini. “Jadi, sangat berbeda dengan case si Harun Masiku ini,” tegas Nawawi. Dalam pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku, KPK sebelumnya kembali memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi, pada Kamis (28/12). Wahyu mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait tersangka sekaligus buron mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku kepada penyidik KPK. "Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku. Dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik," ucap Wahyu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12). Namun, Wahyu enggan mengungkap secara rinci soal informasi terkait Harun Masiku tersebut. Tetapi, dirinya telah menyamapikan secara gamblang apa yang diketahuinya terkait Harun Masiku. "Ya terkait informasi-informasi Harun Masiku," ujar Wahyu. Ia pun mengakui, rumahnya yang berlokasi di Banjarnegara telah digeledah tim penyidik KPK pada 12 Desember 2023 lalu. Saat itu, dirinya tak berada di kediamannya. "Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu," ungkap Wahyu. Dalam pemeriksaan oleh penyidik, Wahyu sempat bertanya kepada penyidik rumahnya digeledah. Terlebih tak ada bukti terkait perkara yang menjerat Harun Masiku dari penggeledahan di rumahnya. "Ngga ada, ngga ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu," pungkas Wahyu. Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan. Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #alasan #yakini #harun #masiku #belum #meninggal #dunia