DPR Ingatkan Polisi Tak Buru-buru Simpulkan Perkara Agus Buntung di NTB: Jangan Terpengaruh
Dia meminta pihak kepolisian tidak terburu-buru menyimpulkan perkara tersebut.
Sebab, ada perbedaan keterangan terkait kronologis kasus antara ibu tersangka dan polisi.
GAA, ibu dari IWAS, menyebut anaknya justru dibawa MA (terduga korban) ke sebuah homestay.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan IWAS alias Agus Buntung yang awalnya mengajak korban ke homestay yang ada di Kota Mataram, tempat terjadinya dugaan pelecehan.
"Saya minta Polda NTB mengkaji dan melakukan pendalaman ulang terhadap kasus ini, jangan terburu-buru. Karena kalau diikuti perkembangannya, jadi ada banyak sekali ragam versi yang muncul terkait kasus ini, entah yang mana yang benar," kata dia kepada wartawan Rabu (4/12/2024).
"Nah polisi jangan sampai terpengaruh, harus punya hasil penyelidikan yang firm. Jangan hanya dari sebagian sisi saja,” imbuhnya.
Sahroni pun berharap kasus ini segera mendapat penyelesaian yang berkeadilan.
Apalagi, menurutnya kasus ini telah menyita banyak perhatian publik.
“Sekarang publik kan lagi bertanya-tanya, merasa banyak kejanggalan. Karenanya, polisi harus punya bukti-bukti dan rentetan kronologi yang lebih kuat. Biar penyelesaian kasus ini bisa berkeadilan sesuai fakta yang terjadi. Dan untuk mencapai itu, penyelidikan dan penetapan dalam kasus ini tidak boleh dilakukan secara gegabah,” ujar Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni yakin bahwa Polda NTB pastinya akan bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan cermat.
“Tapi saya yakin Polda NTB bisa tangani kasus ini dengan objektif dan cermat. Hasil akhir penyelidikannya harus kita percayai,” ucapnya.
Penjelasan Polda NTB Soal Status Agus Buntung
Polda NTB menegaskan perkara Agus Buntung bukan terkait rudapaksa, melainkan pelecehan seksual fisik.
"Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam keterangannya di Mataram, Senin (2/12/2024), dikutip dari Kompas.com
Lebih lanjut, Syarif mengatakan, perkara ini bukan merupakan pemerkosaan yang dianggap melakukan kekerasan fisik, tetapi laporan peristiwa pelecehan seksual.
"UU yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385. Ini yang perlu kami luruskan terkait pemberitaan," kata Syarif.
Penetapan Status Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Agus Buntung Melalui Proses Panjang
Syarif menegaskan, penyidik Polda NTB menangani kasus ini bukan untuk mencari-cari kesalahan orang.
Polda NTB menangani kasus ini karena adanya laporan pengaduan dari seorang korban perempuan yang datang ke Polda NTB. Laporan dugaan pelecehan seksual diterima Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024.
"Kami selaku penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTB Subdit PPA menindaklanjuti. Proses ini berjalan bukan serta-merta langsung kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Syarif.
Syarif menjelaskan, proses yang dilakukan merupakan proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan.
Baik proses penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, maupun meminta keterangan ahli.
"Di mana dalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti, kami tetapkanlah Agus sebagai tersangka," kata Syarif.
Polda NTB sudah berupaya memperhatikan disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku, dengan pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
"Kita membuat MOU dengan pemerintah setempat dan stakeholder di mana Polda NTB memperhatikan disabilitas yang berhadapan dengan hukum," kata Syarif.
Bantahan Agus Buntung
Sebelumya diberitakan, dalam video wawancara Agus dibagikan akun Instagram @lagi.viral, Agus mempertanyakan logika yang dipakai untuk mentersangkakannya.
Mengingat kondisinya yang sulit untuk melakukan perbuatan seperti rudapaksa.
Sebab Agus jadi tidak bisa pergi keluar rumah lantaran dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual.
"Sedih banget kayak mati semua-muanya, jadi tersangka, enggak bisa ke mana-mana," kata Agus, dikutip dari video akun Lagi viral, Sabtu (30/11/2024).
Bahkan, sehari-hari Agus mengaku masih dibantu orangtuanya untuk berpakaian hingga makan.
"Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun dibantu orang tua. Kok bisa saya dituduh memperkosa atau berhubungan secara paksa, bagaimana saya bukanya gitu," ujar Agus.
Tag: #ingatkan #polisi #buru #buru #simpulkan #perkara #agus #buntung #jangan #terpengaruh