DPR Sarankan Polri Gandeng Psikolog untuk Berikan Keadilan atas Penetapan Tersangka Agus Buntung, Penyandang Disabilitas Pelaku Rudapaksa
- Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mendorong dilakukannya assessment kejiwaan atau psikolog terhadap I Wayan Agus Suartama (IWAS), pria penyandang disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Hal ini demi memastikan keadilan bagi semua pihak.
"Saya mendorong adanya hukum yang adil, meskipun tersangka menyandang status disabilitas bukan berarti hal tersebut meniadakan kasus. Apalagi penegak hukum sudah mengantongi bukti," kata Selly kepada wartawan, Rabu (4/12).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Polisi sudah bisa melakukan penyidikan perkara hanya dengan satu alat bukti.
Ia menyebut, pengakuan korban saja sudah dapat dijadikan sebagai alat bukti, di mana dalam kasus ini sudah ada dua alat bukti yang dikantongi Polisi, serta diperkuat dengan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk keterangan korban.
IWAS alias Agus 'Buntung' pun telah ditetapkan tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada lebih dari satu perempuan.
Kasus ini ramai diperbincangkan oleh warganet karena mereka ragu apakah seorang difabel yang tidak memiliki tangan sejak lahir bisa melakukan pelecehan seksual. Karena itu, Selly mendukung pengusutan kasus demi keadilan, baik bagi korban dan pelaku.
“Assessment psikologi atau kejiwaan diperlukan untuk memastikan kondisi tersangka, apakah ada tidaknya kecenderungan kelainan seksual meskipun yang bersangkutan difabel. Laporan adanya 13 korban juga tidak bisa diabaikan, apalagi ada beberapa yang diduga masih di bawah umur,” tuturnya.
“Penegakan hukum dan rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pasal 3 UU TPKS huruf C. Kita serahkan kepada para pakarnya karena mereka pasti memiliki keahlian untuk menilai sehingga kebenaran akan benar-benar terungkap," sambungnya.
Selly memahami, masyarakat yang mempertanyakan kasus ini karena kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas. Namun, ia meyakini aparat kepolisian memeriksa fakta.
"Toh hak-hak yang bersangkutan juga diberikan oleh Polisi dengan penerapan status tahanan rumah kepada tersangka karena kondisinya,” ungkap Legislator dari dapil Jawa Barat VIII itu.
Oleh karena itu, Selly berharap proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga mendorong penegak hukum menggunakan pendekatan inklusif dalam kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
“Aparat hukum harus bekerja sama dengan ahli disabilitas dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa semua aspek terkait kondisi tersangka, termasuk hak-haknya, agar dapat diperhitungkan,” sebut Selly.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan mahasiswi berinisial MA yang melaporkan ke Polda NTB bahwa dirinya diperkosa oleh Agus. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Komisi Disabilitas Derah (KDD) NTB, ternyata sudah ada laporan dari 7 korban terbadap Agus atas tuduhan yang sama.
Bahkan ada salah satu korban masih berusia 18 tahun atau kategori di bawah umur. Rentetan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Tag: #sarankan #polri #gandeng #psikolog #untuk #berikan #keadilan #atas #penetapan #tersangka #agus #buntung #penyandang #disabilitas #pelaku #rudapaksa