Penembakan Aipda RZ Terhadap Gamma Setara Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Reza Indragiri
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). Reza Indragiri menganggap penembakan oleh Aipda Robig terhadap Gamma setara dengan pembunuhan berencana. Ini penjelasannya. 
11:47
4 Desember 2024

Penembakan Aipda RZ Terhadap Gamma Setara Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Reza Indragiri

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai Aipda Robig Zaenudin atau RZ melakukan pembunuhan berencana saat menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) yang dilakukannya pada 24 November 2024 lalu.

Adapun pernyataan Reza mengacu dari perkataan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR pada Selasa (3/12/2024).

Aris mengungkapkan bahwa penembakan oleh Aipda Robig terhadap Gamma bukan terkait pembubaran tawuran, tetapi karena sepeda motor yang dikendarainya tersenggol oleh anggota geng yang saling kejar-kejaran.

Kembali lagi kepada Reza, mulanya, dia mengatakan apa yang dilakukan Aipda Robig dengan mengacu pernyataan Aris, justru membuat perbuatan oknum polisi tersebut lebih mengerikan.

Pasalnya, jika memang penembakan oleh Aipda Robig karena pembubaran tawuran, maka hal tersebut dianggapnya sebagai tugas personel kepolisian.

"Andai penembakan dilakukan untuk menghentikan tawuran, itu masih ada warna kerja kepolisian. Walau tetap perlu diperiksa, apakah penembakan itu dilakukan secara prosedural, proporsional, dan profesional."

"Namun, setidaknya penembakan itu dilakukan guna menghentikan peristiwa pidana," kata Reza dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (4/12/2024).

Hanya saja, Reza mengungkapkan ketika alasan penembakan Aipda Robig karena sepeda motornya dipepet, maka perbuatannya tersebut bisa masuk sebagai pembunuhan berencana.

Reza pun membeberkan beberapa faktor terkait hal tersebut.

Pertama, Aipda Robig melakukan penembakan dengan terlebih dahulu memilih target yang akan disasarnya.

Kedua, adanya niat untuk menembak target spesifik sebagai aksi pembalasan setelah Aipda Robig dipepet oleh anggota geng tersebut.

"Ketiga, apabila dia bisa bayangkan efek pada target akibat penembakan itu," jelasnya.

Terakhir adalah saat penembakan tertuju ke target spesifik, tetapi tidak didahului oleh tembakan peringatan ke bagian tubuh yang tidak mematikan.

"Jika keempat unsur itu terpenuhi, maka penembakan oleh Aipda RZ bisa dikategorikan sebagai first degree murder (pembunuhan tingkat pertama)."

"Sama artinya dengan purposely (adanya tujuan -red). Bukan knowingly (dengan sengaja), recklessly (secara serampangan), apalagi negligently (karena kelalaian)," jelasnya.

Lalu, Tribunnews.com mengoreksi pernyataan Reza terkait faktor keempat bahwa penembakan oleh Aipda Robig bisa masuk kategori pembunuhan berencana karena tidak adanya tembakan peringatan.

Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Aipda Robig terlebih dahulu melakukan penembakan peringatan sebelum menembak Gamma.

Terkait hal tersebut, Reza menegaskan apa yang dilakukan Aipda Robig tetap masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Ditambah, adanya upaya Aipda Robig menunggu para anggota gengster itu putar balik setelah menyenggol sepeda motornya seperti yang disampaikan oleh Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono.

"(Masuk kategori) first degree murder (pembunuhan tingkat pertama) atau purposely, sebagaimana saya tulis tadi, memang bisa disepadankan dengan pembunuhan berencana (premeditated)," jelasnya.

Propam Polda Jateng: Aipda Robig Tembak Gamma Bukan untuk Bubarkan Tawuran

Sebelumnya,  Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan Aipda Robig yang melakukan penembakan terhadap Gamma tidak terkait dengan pembubaran tawuran antara geng 'Seroja' dan 'Pojok Tanggul'.

Namun, Aris menegaskan penembakan dilakukan karena sepeda motor yang dikendarai Aipda Robig tersenggol oleh anggota geng.

"Motif penembakan yang dilakukan oleh pelanggar karena saat perjalanan pulang ini, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar (Aipda Robig), jadi kena pepet."

"Jadi, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan," jelasnya.

Aris mengatakan Aipda Robig melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan/atau Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Adapun sidang kode etik terhadap Aipda Robig bakal digelar pada Rabu (4/12/2024) hari ini.

"Dan kepada terduga pelanggar hanya tinggal menunggu sidang kode etik yang seyogyanya dilakukan hari ini, tetapi digelar di hari selanjutnya (hari ini)" kata Aris.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Siswa SMK Ditembak Polisi 

Editor: Nuryanti

Tag:  #penembakan #aipda #terhadap #gamma #setara #pembunuhan #berencana #penjelasan #reza #indragiri

KOMENTAR