KPK Imbau Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2)./ (Jawa Pos/Muhammad Ridwan )
07:48
7 Mei 2024

KPK Imbau Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pada hari ini, Selasa (7/5). Sebab, Gus Muhdlor telah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada Jumat (3/5) dan Jumat (19/4).

"Kami berharap Bupati Sidoarjo koperatif dan berdasarkan Informasi yang kami terima, besok (7/5) bertempat digedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/5).   Dalam proses pemeriksaan, kata Ali, penyidik memberikan kesempatan kepada Gus Muhdlor untuk menyampaikan keterangan yang diketahuinya. "Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung dihadapan tim penyidik," ucap Ali.  

  Ali mengingatkan, meski Gus Muhdlor tengah mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak menghentikan proses penyidikan yang tengah berjalan. Sebab, praperadilan hanya menguji administrasi formil dari proses penyidikan.   Juru bicara KPK bidang penindakan ini pun mengancam melakukan upaya jemput paksa, apabila Gus Muhdlor tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan penyidik. Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHAP.   "Sebagaimana ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik," tegas Ali.  

  Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus baru kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan gelar perkara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan rasuah itu.   Jeratan hukum terhadap Gus Muhdlor setelah sebelumnya KPK menjerat dua pihak sebagai tersangka, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.   KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan, agar Gus Muhdlor dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #imbau #bupati #sidoarjo #muhdlor #kooperatif #hadiri #pemeriksaan #hari

KOMENTAR