Mantan Bos Bea Cukai Eko Darmanto Akan Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 37,7 Miliar
Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
16:08
6 Mei 2024

Mantan Bos Bea Cukai Eko Darmanto Akan Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 37,7 Miliar

 

- Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jogjakarta, Eko Darmanto segera menjalani persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko Darmanto akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.   "Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi, pada Jumat (3/5) telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/5).   "Sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (4) KUHAP, Tim Jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," sambungnya.   Ali menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp 37,7 miliar. Jaksa KPK akan membeberkannya dalam surat dakwaan.   "Akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.   Menurut Ali, salah satu perbuatan TPPU Eko Darmanto yakni pembelian aset bernilai ekonomis di gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jln Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji. Depok, Jawa Barat.    KPK saat ini masih menunggu informasi lanjutan dari Panitera Muda Tipikor PN Surabaya, terkait jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.   "Status penahanan saat ini sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #mantan #cukai #darmanto #akan #didakwa #terima #gratifikasi #tppu #miliar

KOMENTAR