Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Kini Polisi Telah Menetapkan Satu Tersangka
Sempat menghebohkan public akan adanya kasus dugaan penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta hingga meninggal dunia oleh senior.
Kasus ini pun langsung ditangani Polres Metro Jakarta Utara, untuk mengusut tuntas siapa pelaku dugaan penganiayaan mahasiswa STIP.
Polisi pun langsung melakukan gelar perkara kasus, untuk menentukan iapa tersangka dalam perkara tewasnya taruna STIP.
"(Kasus dugaan penganiayaan taruna STIP) lagi gelar perkara," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikutip dari PMJ News Minggu (5/5).
Menurut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, hingga kini proses gelar perkara masih berlangsung.
Dia memastikan akan menyampaikan hasil gelar perkara apabila sudah selesai dilaksanakan.
"Sedang berlangsung. Nanti saya sampaikan (jika gelar perkara sudah rampung)," ucapnya.
Kini usai gelar perkara dilakukan, polisi telah menetukan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan mahasiswa STIP.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan senior berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus kematian seorang mahasiswa STIP.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion mengatakan korban yang masih berstatus sebagai taruna berinisial PT merupakan junior dari tersangka, karena masih taruna tingkat 1.
"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Lebih lanjut Gidion menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Atas perbuatannya, TRS akan disangkakan dengan pasal pembunuhan.
"Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," ucapnya.
Tag: #penganiayaan #taruna #stip #jakarta #kini #polisi #telah #menetapkan #satu #tersangka