Rio Reifan Sudah 5 kali Ditangkap karena Narkoba, Ancaman Hukumannya Maksimal 12 Tahun Penjara
- Polisi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dia disangka pasal terkait psikotropika selain narkoba. Sangkaan itu setelah dirinya ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan pil Merci Atarax Alprazolam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, Rio ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Undang-Undang RI Nomor 5 Yahun 1997 tentang Psikotoprika.
Atas kelakuannya, Rio juga terancam dengan hukuman penjara maksimal hingga belasan tahu.
"Ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar," ujar Syahduddi kepada wartawan, Jumat (3/5).
Adapun penangkapan Rio ini bermula ketika Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahguna narkotika jenis sabu dan pip ekstasi di daerah Jakarta Barat.
"Selanjutnya tim melakukan analisa dan pendalaman terhadap informasi tersebut," tutur Syahduddi.
Setelah itu, penyidik akhirnya mengetahui bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu ternyata seorang artis bernama Rio Reifan.
"Diketahui bahwa seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut sedang berada di rumahnya yang berada di daerah Jatinegara, Jakarta Timur," ungkap Syahduddi.
Mengetahui hal itu, Syahduddi mengatakan bahwa tersangka Rio Reifan langsung diringkus di kediamannya di Jakarta Timur.
"Pada Hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka yaitu saudara RR," ucapnya.
Tag: #reifan #sudah #kali #ditangkap #karena #narkoba #ancaman #hukumannya #maksimal #tahun #penjara