Wacana Polri di Bawah Kemendagri atau TNI, PBNU: Itu Artinya Kemunduran
Menurutnya, ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan tugas Polri.
Rahmat menjelaskan, penempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang.
TNI di bidang pertahanan, dengan doktrin sistem pertahanan semesta. Sedangkan Polri di bidang Kamtibmas, dengan doktrin perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat.
“Kalau mau ditempatkan di bawah TNI, harus ada perubahan doktrin TNI seperti ABRI dulu dengan doktrin Sishankamrata. Namun itu artinya kemunduran dan berpotensi melanggar konstitusi,” katanya saat dihubungi.
Kondisi serupa juga terjadi bila Polri berada di bawah Kemendagri.
Dirinya menilai Polri sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang keamanan, akan ada kesulitan dalam penyesuaian dengan ASN lainnya.
“Karena perbedaan tupoksi dan kekhususan lain, seperti kewenangan penggunaan kekerasan (enforcement) dan senjata api. Kemendagri juga sudah terlalu besar beban tugasnya saat ini,” tegasnya.
Sebelumnya usulan ini disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus.
Usulan ini muncul sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024 di sejumlah wilayah yang diindikasi adanya pengerahan aparat kepolisian.
"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Deddy berharap, usulan ini akan disetujui DPR RI agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.
Tag: #wacana #polri #bawah #kemendagri #atau #pbnu #artinya #kemunduran